CIREBON – Pemerintah Desa (Pemdes) Pabuaran Kidul, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon, menggugat PT. Dunia Milik Bersama (DUMIB), terkait adanya dugaan pelanggaran memonrandum of understanding (MoU) antara Kuwu Desa Pabuaran Kidul Rusnadi Iyus, dengan Areif Awaludyanto SE MSi selaku Dirut PT DUMIB. Gugatan tersebut yakni tentang biyaya kompensasi revitalisasi dan renovasi pasar. Kini, Rusnadi Iyus merasa dirugikan dan akhirnya melakukan tuntutan hukum.
Qorib SH MH selaku perwakilan dari tim kuasa hukum Rusnadi Iyus kepada awak media Senin (25/8) mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tuntutan atas kerugian yang menimpa kliennya. “Kita mendesak kepada pemerintah untuk sementara ini menonaktifkan terlebih dulu kerja sama dengan PT Dunia Milik Bersama,” katanya.
Disampaikannya, bahwa MoU yang telah disepakati antar kedua belah pihak dalam bentuk kompensasi antara pihak DUMIB dengan pemerintah. Bahkan kesepakatan yang telah ditempuh tersebut pihak DUMIB akan membayarkan sejumlah 1,2 milyar sebagai kompensasi yang akan diberikan kepada pemerintah dalam hal ini Pemdes.
Masih Dikatakan Qorib SH, pembangunan pasar tersebut sudah lama, pasarnya sudah berdiri, padahal dalam perjanjian akan dilaksanakan selama 2 tahap. “Jadi kita tidak perlu adanya somasi, mestinya langsung dibayarkan. Hal itu sebagai bentuk perhatian, dikarenakan untuk wilayah Cirebon bukan hanya pasar di Pabuaran saja yang akan direnovasi. Bahkan di daerah lain pun dikabarkan akan dilakukan perbaikan. Maka dari itu, sebelum merambah pada pasar lain, persoalan awal mestilah diselesaikan terlebih dulu. Jangan sampai ketika pembangunan pasar yang lain sedang berjalan, demi membangun pasar-pasar yang lain, malah menjadi persoalan hukum,” tandasnya. (crd)