Home » Bekasi » Oknum PNS Kena OTT Polda Metro Jaya

Oknum PNS Kena OTT Polda Metro Jaya

Oknum PNS Kena OTT Polda Metro Jaya

BEKASI – Kabubdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan menjelaskan, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di gedung Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bekasi, pihaknya mengamankan satu orang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

AKBP Ferdy mengatakan, oknum PNS tersebut adalah AH (38) warga Kampung Ceger, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, yang berkerja sebagai PNS di Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Bekasi.

Oknum PNS tersebut dilakukan OTT, karena memeras pelapor dengan modus meminta sejumlah uang untuk biaya mengurus surat perizinan. “Adanya laporan dari warga masyarakat yang merasa diperas dalam melakukan pengurusan surat keterangan, izin lokasi dan izin prinsip dengan modus meminta sejumlah uang kepada pelapor,” katanya, Senin (18/09).

Setelah diselidiki, AH ditangkap di samping gedung tepatnya di Gedung serba guna Swantantra Jalan Pemda Kabupaten Bekasi sekitar pukul 13.20 WIB. “Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti berupa kantong merah yang diserahkan oleh pelapor yang setelah dibuka uang senilai Rp 34 juta,” tutup AKBP Ferdy.

Adapun barang bukti yang disita yakni, uang senilai Rp 34 juta, 1 bundel permohonan izin lokasi PT VISITAMA REALTI BEKASI atas nama pemohon Rahmat Damanhuri, Sh, 1 Handphone, 1 lembar kartu PNS elektronik milik pelaku, 3 amplop putih, dan 1 unit CPU.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPPTSP Kabupaten Bekasi, Deni menjelaskan, dalam penangkapan itu pihak kepolisian hanya meminta keterangan sederhana berupa sepak terjang pelaku. Dan juga kedatangan Polisi tersebut tidak diketahui sebelumnya, serta mereka langsung masuk ke ruangan guna melakukan pemeriksaan.

Namun, hal tersebut belum diketahui maksud tujuannya dengan masuk ke ruangan perizinan. Akan tetapi hal tersebut masih belum ada ulasan. “Kami Dinas DPMPPTSP Kabupaten Bekasi akan tetap koperatif dan siap bila harus memberikan keterangan, itu bila diperlukan,” katanya.

“Dari keterangan pihak berwajib tadi menyebutkan adanya tindak pemungutan berupa uang dari dua perusahaan di Kabupaten Bekasi,” pungkas Deni.

Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12 huruf e Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*