Home » Bekasi » Aksi Pelaku Curas Di Kawasan Industri, Ini Kronologisnya

Aksi Pelaku Curas Di Kawasan Industri, Ini Kronologisnya

Aksi Pelaku Curas Di Kawasan Industri, Ini Kronologisnya

BEKASI – Enam dari 7 (tujuh) tersangka pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Metro Bekasi. Keenam pelaku tersebut berhasil ditangkap di lokasi berbeda. Pada saat dilakukan penangkapan, petugas terpaksa melumpuhkan sedikitnya 4 (empat) pelaku dibagian kaki, karena berusaha melawan.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Asep Adisaputra menerangkan, tindak pidana curas tersebut terjadi pada Senin (28/08) lalu di PT ILJIN Indonesia yang beralamat di Kampung Serang Desa Taman Sari, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Ia mengatakan, para pelaku melakukan aksinya sekitar pukul 02.30 WIB dini hari saat security perusahaan sedang tidur di pos jaga, yaitu T dan A. “Kemudian, kedua security tersebut mereka (para pelaku-red) datangi dan disuruh diam dengan diancam sebilah golok dan senjata air softgun yang menyerupai senjata api. Kedua security itu kemudian diikat tangan dan kakinya, bahkan matanya dilakban,” beber Kapolres, di lobby Mapolrestro Bekasi, Senin (18/09).

Selain itu, dua karyawan PT ILJIN, yaitu K dan AJ yang tengah tertidur di mess sempat didatangi para pelaku dan kemudian diikat. “Setelah dirasa aman, para pelaku dengan leluasa menggasak isi brankas yang berisi uang Rp 12 juta yang berada di ruang staff dengan cara merusaknya menggunakan linggis dan sempat mengambil barang lainnya berupa laptop merk HP dan 1 (satu) unit kamera merk Canon Ixus 175 warna merah,” jelas Asep.

Sebelumnya untuk menghilangkan jejak, para pelaku menutup CCTV yang berada di TKP. Menurut pengakuan para pelaku, mereka juga pernah melakukan aksi yang sama pada Kamis (17/08) lalu sekitar pukul 03.30 WIB di pos belakang security di kantor pengelola kawasan industri MM 2100 (PT MM 2100) yang beralamat di kawasan industri MM 2100 Cibitung Kampung Mariuk, Desa Ganda Sari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

“Pada saat para pelaku berhasil melumpuhkan security perusahaan, yaitu R, dan petugas security PT WIRA (EM) secara langsung melihat kejadian tersebut, lalu para pelaku berhasil melarikan diri tanpa berhasil membawa barang milik perusahaan,” katanya.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih biru dengan No. Pol B 4876 FKG. 1 (satu) pucuk senjata air softgun type MP 654K Cal 4,5mm made in Taiwan warna hitam dengan nomor seri 31215437. 1 (satu) bilah golok, 2 (dua) buah penutup kepala, 5 (lima) buah HP berbagai merk, 1 (satu) buah brankas warna merah, lakban warna hitam bekas pakai, dan tali rafia warna biru.

Selain itu, para tersangka yang diamankan, yaitu M alias J bin E (35), J alias I bin U (30), MW alias B bin W (40), E alias K bin R (34), A alias G bin A (29), AA alias A bin M (27), E (DPO) 27 tahun. “Para pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHPidana tentang Kasus Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman penjara maksimal 12 (dua belas) tahun penjara,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*