Home » Cirebon » PNS Berpolitik Praktis, Komisi I Bakal Panggil

PNS Berpolitik Praktis, Komisi I Bakal Panggil

CIREBON – Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berpolitik praktis. Netralitas dan profesionalisme harus ditunjukan oleh suatu PNS/ASN serta pengabdiannya bukanlah untuk kepentingan kelompok maupun individu, melainkan pengabdian kepada negara, bangsa, dan rakyat.

Dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menegaskan bahwa PNS berkedudukan sebagai unsur aparatur negara dilarang berpolitik, selain itu juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga melarang ASN terlibat dalam politik.

Pasalnya pantauan jabarpublisher.com dilapangan ada PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon yang diduga sudah dengan nyata ikut masuk dalam struktur untuk suatu calon bupati.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan menegaskan untuk suatu pejabat aparatur negeri sipil itu dilarang berpolitik praktis. Apalagi konon menjadi sekretaris tim pemenangan suatu calon. “PNS itu dilarang berpolitik praktis, karena dalam sumpah jabatannya sudah jelas melarang berpolitik praktis,” kata Aan kepada wartawan, Kamis (7/9/2017).

Dikatakan Aan, PNS tersebut tidak boleh ikut dalam kegiatan berpolitik praktis, baik itu pemilihan kuwu, pemilihan legislatif atau pemilukada bupati. “PNS itu tidak boleh menjadi tim sukses suatu calon apalagi menjadi struktur tim pemenangan. Dan ingat PNS itu kalau terlibat ada sanksinya. Bisa dipecat juga ya,” ungkap Aan.

Kalau seandainya benar ada PNS yang terlibat langsung dalam politik praktis. DPRD khususnya Komisi I akan segera memanggil yang bersangkutan. “Kita butuh informasi dari rekan-rekan media, kalau benar adanya maka akan segera kita panggil,” tukasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*