Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Enam Pelaku Pengedar Narkoba Via Online Diciduk Polisi

Enam Pelaku Pengedar Narkoba Via Online Diciduk Polisi

Enam Pelaku Pengedar Narkoba Via Online Diciduk Polisi

TASIK – Enam pengedar narkoba berhasil dibekuk Jajaran Satres Narkoba Kepolisian Resor Tasik Kota, dalam kurun waktu satu bulan di tempat yang berbeda. Para pelaku ditangkap karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.

Barang bukti disita yakni, pil eximer berjumlah 45 butir, psikotropika 40 Butir. Empat diantaranya juga pemakai sekaligus pengedar sabu serta obat-obatan terlarang atau narkotika, sedangkan dua pemuda lainnya terlibat dalam peredaran pil Eksimer Dumolit.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Adi Nugraha, yang disampaikan Wakapolres Tasikmalaya Kota, Kompol Mujianto Sik, dalam gelaran perkara di Polres Tasikmalaya Kota, Rabu (7/09/2017).

Kompol Mujianto Sik mengungkapkan, jika saat ini peredaran narkotika sudah sangat meresahkan masyarakat. “Karena pelaku masuk di kalangan pemuda, bahkan hingga para pelajar. Sehingga kami pihak kepolisian gencar melakukan razia dan menangkap para pelaku yang terlibat di dalamnya,” tegasnya.

Enam pelaku yang ditangkap petugas satnarkoba diantaranya, W (30) dan Umar (42) mereka berdua Warga Cempakawaran, Kecamatan Cihideng Kota Tasik. Sementara H (23) Warga Leuwidahu, D (33) Warga Sumedang, IN (23) Warga Aspar dan S (33) Warga Sukarindik, Kecamatan Indihiang Kota Tasik.

“Sementara dari hasil pemeriksaan kami, mereka melakukan transaksi jual beli melalui jalur telfon atau pesan singkat. Pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke bank/atm. Kemudian ada kurir untuk mengantarkan barang haram tersebut. Ya betul dibeli secara online,” paparnya.

Ditegaskan, untuk para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*