Home » Bekasi » Dipecat Sepihak, Marketing Meikarta Adukan Management Lippo Ke Disnaker Kab. Bekasi

Dipecat Sepihak, Marketing Meikarta Adukan Management Lippo Ke Disnaker Kab. Bekasi

Dipecat Sepihak, Marketing Meikarta Adukan Management Lippo Ke Disnaker Kab. Bekasi

BEKASI – Marketing Apartment Meikarta di PHK (Putus Hubungan Kerja) secara sepihak. Padahal secara legalitas, mereka memiliki kontrak kerja yang telah disepakati, yakni selama tiga bulan.

Salah satu marketing, Bambang Supriyadi (43) mengatakan, dirinya merasa kecewa dengan tindakkan pemecatan itu. Menurutnya, seharusnya ketika masa kontrak seorang karyawan belum habis, sepatutnya ada surat peringatan terlebih dahulu jika terdapat permasalahan yang dihadapi seorang pekerja. “Padahal secara legalitas, kami memiliki kontrak kerja yang telah disepakati, yakni selama tiga bulan,” kata Bambang, Rabu (06/09) kemarin.

Apabila melakukan kesalahan hingga akhirnya di PHK, lanjut Bambang, seharusnya pihak Management Meikarta memberikan catatan, yakni berupa Surat Peringatan (SP) yang harus dilayangkan terlebih dahulu. Bila sampai 3 kali SP masih ditemukan kesalahan yang sama, maka perusahaan berhak memecatnya.

Hal itu sesuai dengan Peraturan PHK yang tercantum di dalam pasal 61 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. “Tetapi yang dilakukan pihak Management Meikarta sudah tidak sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang ada. Tidak boleh ada pemecatan semena-mena,” ucapnya.

Selain itu, sambungnya, ia pun mempersoalkan masalah gaji yang tidak dibayar penuh. “Seharusnya Rp 5 juta/bulan, tetapi kenyataannya hanya dibayar Rp 1,4 juta saja,” beber Bambang. Tak terima dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut, sejumlah marketing Apartment Meikarta mendatangi Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Perselisihan Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi, Bambang Widarya, usai menerima pengaduan dirinya belum bisa mengambil sikap dan mendorong agar persoalan tersebut diselesaikan terlebih dahulu dalam bentuk perundingan dua pihak (Bipatrit) antara pihak perusahaan dengan karyawan.

“Mereka kami persilahkan untuk melayangkan surat terlebih dahulu ke pihak perusahaan untuk melakukan perundingan dua pihak atau bipatrit. Jika dua atau tiga kali tidak ada tanggapan, maka mereka dipersilahkan untuk mengadukannya kembali kepada kami,” ucapnya.

Dijelaskan Bambang, untuk memberikan tindakan ataupun sanksi tidak bisa secara cepat. “Pasti kita klarifikasi kedua belah pihak, sehingga mendapatkan informasi yang jernih. Hasil temuan di lapangan itu bisa saja menjadi dasar untuk pemberian sanksi kepada perusahaan yang nakal, apalagi merugikan masyarakat seperti gaji yang tidak dibayar full,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*