Home » Cirebon » Sekolahan Bukan Alternatif Buat Ajang Kampanye, Masih Banyak Kok Alternatif Lain

Sekolahan Bukan Alternatif Buat Ajang Kampanye, Masih Banyak Kok Alternatif Lain

CIREBON – Pengamat Hukum, Agus Prayoga ikut berkomentar terkait dengan adanya bakal calon wakil bupati Cirebon yang memasang atribut sosialisasinya di sekolahan.

“Meskipun itu sekolah milik saudaranya ataulah siapa, lebih elok di copot, toh sekolah bukan alternatif untuk sosialisai. Masih banyak cara-cara lain untuk sosialisasi,” kata Agus kepada Jabar Publisher lewat sambungan telepon selulernya, Selasa (29/8/2017).

Dikatakan, meskipun untuk memenangkan atau mensosialisasikan memperkenalkan suatu calon itu sendiri lebih baik dilakukan secara tertib. Bukan di tempat yang dilarang.”Pake cara lain saja sih apa susahnya ya. Mempengaruhi publik itu jangan sampai mengundang banyak yang komentar dong.Tunjukkan kualitasnya bukan hanya atribut. Kan sosialisasi bukan dalam bentuk atribut saja melainkan masih banyak cara lain,” jelasnya.

Lebih lanjut disampaikan Agus, kalau banyak yang menyoal terkait pemasangan baligho sosialisasi di madrasah. Meskipun katanya madrasah atau yayasan itu milik saudaranya seyogyanya dilepas saja. “Saya sih menyarankan saja. Mending copot toh masih banyak cara-cara lain untuk menaikkan popularitas atau memperkenalkan diri,” ungkapnya.

Diakhir, Agus menambahkan sosialisai itu bisa dengan turun langsung kebawah, entah dalam bentuk pengajian, gelar pengobatan gratis atau lainnya. “Anggap saja itu rumah sendiri, ya tidak perlulah mending cari cara lain yang lebih mengena untuk meyakinkan masyarakat bisa memilih dan menaruh hati kepadanya,” tukasnya.

Sebelumnya, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) pada Satpol PP Kabupaten Cirebon, Iman Sugiharto menjelaskan, teknis pemasangan baligho sosialisasi bagi bacabup maupun bacawabup beberapa waktu lalu sudah dilakukan kajian teknis bersama dinas terkait lainnya. “Yang dilarang untuk dimanfaatkan sebagai tempat sosialisasi itu diantaranya, pohon, tempat ibadah, sekolah, kantor pemerintah baik kantor desa maupun kantor kecamatan, termasuk kantor pemerintah yang berbau pelayanan seperti puskesmas, rumah sakit dan lainnya,” jelasnya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*