CIREBON – Regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan telah diamanatkan negara. Saat ini regulasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah belum sinergis dengan amanah UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) dan UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kesuksesan implementasi jaminan sosial tergantung pada transformasi regulasi daerah.
Diharapkan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, khususnya Pemkab Cirebon segera membangun regulasi berupa perda untuk mendorong transformasi terkait perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Hery Susanto, Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP BPJS) dalam sambutannya di Rapat Koordinasi Urgensi Perda Jaminan Sosial di Hotel Sutan Raja, Kabupaten Cirebon (28/8/2017). “Pekerja berhak dilindungi dari risiko kerja, seperti kematian, kecelakaan, sakit dan santunan dalam memasuki masa tua,” kata Hery Susanto.
Data Survei Angkatan Kerja Nasional per Agustus 2016, bahwa ada 118,41 juta pekerja yang belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan. Dari jumlah itu, kelompok pekerja informal mencapai 33,8 persen atau 40,16 juta pekerja. “Untuk memperkuat upaya mendorong pentingnya perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan maka diperlukan adanya regulasi daerah berupa peraturan daerah (Perda),” tambahnya.
Hery Susanto menambahkan dalam upaya mendorong perda tersebut, jika Pemkab Cirebon beserta DPRD nya mempunyai Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan maka ini Perda pertama di Indonesia pasca berlakunya UU BPJS.
Sementara itu, Muhyidin Kepala Urusan Hubungan Antarlembaga BPJS ketenagakerjaan, menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan mempunyai empat program jaminan sosial yaitu Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian. “Setiap pekerja memiliki hak untuk mendapat perlindungan, begitu pula halnya dengan pekerja informal,” kata Muhyidin.
Untuk pekerja formal, biasanya pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan diatur oleh perusahaan di mana mereka bekerja. Iuran dibayar dengan potongan gaji karyawan yang ikut BPJS Ketenagakerjaan. Tetapi kalau pekerja informal, iurannya dibayar langsung oleh pribadi pekerjanya. Mereka umumnya berusaha sebagai petani, nelayan, pedagang, tukang ojek, supir angkot, dan lainnya.
Menurut Muhyidin, Jaminan sosial secara prinsip telah ditegaskan dalam landasan ideologi bangsa Indonesia yakni dalam sila kelima Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. UUD 1945 pasal 28 H Ayat (3) menegaskan bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. UUD 1945 Pasal 34 Ayat (3) negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan. Program jaminan sosial ketenagakerjaan telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan misi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan amanat UU Nomor 24 Tahun 2011 Tentang BPJS.
“Saat ini regulasi nya di level daerah baik propinsi maupun kab/kota hanya berupa Pergub, Perbup/Perwali terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, belum pada tingkat Perda,” kata Muhyidin.
Terpisah Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon, Abdullah Subandi mencatat poin penting dari rakor ini, sebagai terobosan baru dalam sektor ketenagakerjaan, tidak saja di tingkat lokal melainkan juga nasional. “Pemkab Cirebon baru pada tingkat MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan, jadi belum masuk dalam Perda. Gagasan mendorong Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tentu sangat positif bagi perlindungan dan jaminan sosial para pekerja serta pembangunan daerah khususnya di sektor ketenagakerjaan. Segera kami koordinasikan dengan bapak bupati terkait gagasan ini,” kata Abdullah.
Supirman selaku Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Cirebon mengatakan Kabupaten Cirebon sudah mempunyai Perda Ketenagakerjaan, namun perda itu memang masih bersifat umum belum mengatur secara khusus/teknis. Ia merespons positif gagasan disusunnya Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Cirebon tersebut. “Forum rakor ini sudah cukup mewakili para pemangku kepentingan sektor ketenagakerjaan, kami segera berkoordinasi dengan unsur pimpinan dan anggota DPRD terkait usulan perda jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” singkatnya. (gfr)