CIREBON – Proyek pekerjaan infrastruktur lingkungan desa dan lainnya semenjak tahun 2008 hingga 2015 belum diserahakan. Dengan demikian Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) yang kini menjadi Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (DPKPP) mendapat teguran dari BPK RI perwakilan Jawa Barat untuk segera merekap dan segera diserah terimakan demi kepentingan masyarakat.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Cirebon, Agas Sukma Nugraha menuturkan, oleh karena itu pihaknya disarankan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan termasuk juga dari BPK untuk segera melakukan serah terima.
“Saya selaku kepala dinas pada saat ini sedang menjabat dengan data penyerahan inilah akan dijadikan dasar untuk menghapuskan aset yang masih melekat di dinas Cipta Karya. Pada saat itu kalau tidak salah kurang lebih 62 miliar ya dan alhamdulillah atas kerja keras kawan kawan serta semua staf-staf saya sekarang ini tinggal 11 miliar lagi,” kata Agas Sukma Nugraha kepada wartawan, Jum’at (25/8/2017).
Disinggung mengenai adanya kuwu yang enggan menadatangani berita acara serah terima aset tersebut, Agas menyampaikan kegiatan yang di Desa di Lemah Tamba Kecamatan Panguragan yang masuk dalam kegiatan di tahun 2008-2009, dirinya merasa itu harus bisa dipahami dengan baik ya serta harus disikapi secara bijaksana karena memang brangkali pada saat penandatanganan itu berita acara serah terima kondisi fisik karena alam sudah rusak atau mungkin juga bisa saja sudah hilang karena banjir dan lain sebagainya ini ia pikir itu hal yang wajar.
“Sepatutnya dan diharapkan pak Kuwu ini bisa menandatangani karena dokumen di kami juga ada. Dokumen tersebut menyatakan bahwa pada tahun 2008-2011 telah terjadi pembangunan dalam bentuk jalan lingkungan yang dilaksanakan dari dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Sedangkan penyerahannya belum dilaksanakan, maka dari itu kami harapkan agar bisa menandatangani berita serah terima aset tersebut,” ungkap Agas.
Dijelaskan lebih lanjut, kebanyakan proyek pembangunan yang belum diserah terimakan itu dalam bentuk fisik, jalan-jalan lingkungan, dan bangunan dari 2008-2015. “Total secara keseluruhan itu 62 miliar tapi alhamdulillah ya kami bisa menyelesaikan dalam waktu pada saat saya masuk ke Cipta Karya tanggal 18 Agustus 2016 sampai sekarang ini bisa saya selesaikan dan sisanya tinggal kurang lebih 11 miliar lagi,” katanya.
Akibat tidak adanya penyerahan fisik pekerjaan kepada pihak ketiga atau masyarakat sehingga nantinya dalam neraca itu seolah-olah masih melekat dan menjadi tanggung jawab Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang dan sekarang ini sudah berubah nomenklaturnya menjadi Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
“Sisa kurang lebih 11 miliar lagi itu masih salah satunya berada di 101 desa yang belum diserahkan pada tahun 2009. Seharusnya kegiatannya ditahun 2009 harusnya diserahkan 2009 ya, tapi sampai sekarang belum ada penyerahan, ini yang jadi persoalan ya saya sendiri sepertinya tidak mengerti kenapa pada saat itu tidak dilakukan segera ya,” imbuhnya. (gfr)