Lakukan Kesepakatan, Massa Buka Segel Pintu Bendungan Leuwi Keris
TASIK – Pasca tiga hari disegel warga pendemo, pintu masuk proyek bendungan Leuwi Keris di Desa Ancol, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasik akhirnya dibuka. Pemerintah Desa Tasik (Pemdes) mengharapkan warga yang berdemo tidak mengganggu aktifitas proyek, karena banyak warga Desa Ancol juga yang mencari nafkah di proyek tersebut.
Pembukaan segel ini dilakukan oleh masa pengunjuk rasa setelah melakukan kesepakatan dengan aparat keamanan serta warga pro-pembangunan. Sejumlah petugas keamanan proyek tampak mencopot poster yang sempat dipasang masa di lokasi pembangunan. Sejumlah anggota TNI dan Polisi pakaian preman masih berjaga di lokasi untuk mengantisipasi aksi susulan.
Aktifitas pengerjaan yang sempat lumpuh total, kini kembali berjalan normal. Pihak pengelola memastikan seluruh pekerjaan kembali digarap pasca pintu masuk dibuka.
Menurut Manager Teknik pembangunan Leuwi Keris, Aldi Febrianto, mengatakan ini di buka oleh warga yang demo. “Kalau kesepakatan kita kurang tau, pokoknya permasalahan ini kan bukan dengan proyek. Kalau masalah itu saya kurang tau yang saya tau informasi tadi malam proyek ini sudah dibuka oleh warga sendiri,” ujarnya, Selasa (22/08/2017).
Pihak Desa Ancol, memastikan sekitar 200 warga yang lahannya terdampak proyek sudah menyetujui kesepakatan harga ganti rugi. Pihak desa mencatat hanya dua orang pemilik lahan yang tidak menyetujui, itupun warga luar desa. Sekitar 102 hektar lahan warga sudah dibebaskan untuk pembangunan proyek tersebut. Selain mendapat ganti rugi tanah sebesar Rp 61 ribu permeter, pepohonan warga yang ada dikebun juga dibeli dengan harga yang sesuai.
Sementara itu, Kepala Desa Ancol, Agus Rahmat, mengatakan bagi warga yang ingin demo silakan saja karena masyarakat boleh sampaikan keinginannya asal sesuai undang-undang. “Tapi mudah-mudahan tidak menelantarkan para pekerja untuk mencari nafkah di proyek tersebut yang merupakan warga setempat,” paparnya.
Permasalahan pembangunan bendungan Leuwi Keris muncul setelah terjadi ketimpangan ganti rugi antara warga Kabupaten Ciamis dan warga Kabupaten Tasik, dengan alasan lebih dekat dari Ibukota membuat harga tanah warga Ciamis mencapai Rp 151 ribu permeter, sementara harga tanah warga Desa Ancol Kabupaten Tasik hanya dihargai Rp 61 ribu permeter persegi. (and)