Dua Pengedar Jual Obat-obatan Wadah Pot
TASIK – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tasikmalaya, mengamankan dua pria diduga pengedar obat penenang yang seharusnya tidak dijual bebas di pasaran. Petugas BNN menyita barang bukti berupa ratusan butir obat penenang siap jual.
Terbongkarnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan warga. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mendapat info jika akan ada transaksi di sekitar Pasar Cikurubuk, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasik.
“Di lokasi itu kita tangkap dua tersangka, inisialnya W (23) Warga Paseh Kecamatan Cihideng, Kota Tasik, dan T Warga Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis,” ucap Kepala BNN Kota Tasik, Tuteng Budiman, dalam siaran persnya di Kantor BNN, Sabtu (12/08).
Diketahui, W memiliki satu pot yang berisi 200 lebih pil obat-obatan beserta uang jutaan rupiah yang diduga hasil penjualan. “Saat ini kita masih melakukan penyelidikan keterkaitan antar tersangka,” papar Tuteng.
Sementara pelaku yang berinisial W mengaku mendapat paket berisi obat-obatan tersebut dari seseorang di Jakarta. Ia mejual barang tersebut kepada temannya yang memesan melalui telpon. “Teman saya setiap belanja satu pot yang berisi seribu butir kemudian ia ecerkan untuk dijual lagi,” ujar pelaku W.
Guna kepentingan penyelidikan, petugas mengamankan keduanya W dan T di Kantor BNN Kota Tasikmalaya dan selanjutnya akan diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota. (and)