Home » Bandung » Matinya Keadilan Ditengah Mega Proyek PLTA Upper Cisokan

Matinya Keadilan Ditengah Mega Proyek PLTA Upper Cisokan

Matinya Keadilan Ditengah Mega Proyek PLTA Upper Cisokan

BANDUNG – Bakumham Kosgoro 1957 Jabar memberikan dukungan, perlindungan dan bantuan hukum kepada Sulton sebagai warga terdampak proyek untuk mencari keadilan atas hak kepemilikan tanah miliknya yang sah diatas pembangunan PLTA Upper Cisokan, Desa Sukaresmi. Melalui kuasa hukum Sulton dan Warga Desa Sukaresmi, Roedy M. Wiranatakusumah serta tim Bakumham Kosgoro 1957 Jabar memberikan keterangan pers di Kantor Kosgoro Jabar, Jl. Gitar Kota Bandung (10/8), terkait perkembangan yang dialami Sulton beserta keluarganya.

“Saya memberikan dukungan atas dasar kepedulian hukum dan kepastian hukum bagi Sulton, karena selama empat tahun ini memperjuangkan keadilan yang menjadi haknya. Bahkan awal bulan Agustus kemarin tim Bakumham Kosgoro Jabar mengunjungi lokasi obyek sengketa dan melihat secara langsung kondisi dilapangan,” ujar kuasa hukum Sulton, Roedy.

Keterangan pers yang dihadiri Ketua Bakumham Kosgoro 1957 Jabar, Dr. H. Asep Sapsudin S.H.,M.H. MM, Hotma Agus Sihombing S.H.,M.Hum(anggota), Sulton (ahli waris tanah atas nama Sanusi), serta beberapa warga Kec. Rongga, Desa Sukaresmi Kab. Bandung Barat.

Pihak Sulton beserta tim Bakumham Kosgoro Jabar, memasang spanduk dukungan terhadap Sulton, serta memasang boneka pocong sebagai simbol “Matinya Keadilan”. Ini adalah kali kedua pihak Sulton mendirikan portal atas tanah kepemilikannya di wilayah acces road pembangunan proyek Upper Cisokan. Setelah sebelumnya pada kali pertama tahun lalu portal yang Ia dirikan dibongkar paksa oleh beberapa aparat kepolisian atas permintaan PT PLN.

Alasan Sulton mendirikan portal di area tanah miliknya semata-mata untuk menjadi perhatian pihak pemerintah, khususnya penanggung jawab proyek agar menanggapi segera dan memberikan keadilan atas hak yang seharusnya pihak Sulton dapatkan. Menurut Roedy, Selama ini pihak Sulton dan kuasa hukum telah berkali-kali membuktikan melalui jalur hukum, mulai dari keputusan PN Bandung, Putusan MA bahwa berdasarkan SHM No.1 Tahun 1982 atas nama Sanusi adalah bukti kepemilikan yang sah dan berlaku hingga saat ini.

Meskipun bukti kepemilikan yang dikantongi pihak Sulton adalah sah dan diakui oleh negara, namun pihak penanggungjawab proyek kerap kali mencoba mengintimidasi Sulton. “Beberapa hari yang lalu Sulton didatangi oknum Brimob yang mengatasnamakan PLN mencoba menakut-nakuti menggunakan senjata api serta kalimat ancaman terhadap Sulton,” terang Roedy.

Atas kejadian tersebut pihak Sulton dan kuasa hukum melaporkan ke Propam Polda Jabar agar segera ditindaklanjuti. “Sudah kami laporkan dua hari yang lalu, ya semoga saja melalui laporan kami segera ditindaklanjuti oleh pihak Propam Polda Jabar,” harap Roedy. (cuy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*