Didesak Stop Proyek, Meikarta: Tidak Ada Kata Menghentikan!
BEKASI – Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat beserta Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi proyek pembangunan Meikarta, yang berada di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (02/08).
Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari menjelaskan, sidak dilakukan untuk memastikan secara langsung perizinan yang dimiliki, apakah sudah terpenuhi oleh Meikarta atau belum.
“Kami melakukan sidak setelah sebelumnya kami melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Saya ingin tahu terkait beberapa izin yang diprasyaratkan. Terkait perizinan memang secara menyeluruh masuk Lippo Cikarang, bukan Meikarta. Tetapi, hal pokok dan penting izin harus tetap ditaati aturannya,” kata Ineu.
Dari laporan yang dipaparkan oleh Dinas BPMPPT dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, kata Ineu, didapati Mega Proyek Meikarta yang menelan Rp 278 Triliun, hingga kini belum mengantongi perizinan yang diperlukan.
“Kami perlu memastikan pembangunan yang ada sudah taat dan sesuai dengan prosedur yang ada, menurut pemaparan Pemkab Bekasi tadi izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) hanya 84 hektar dari 143 hektar, Amdal (Analisis Dampak Lingkungan) by processed. Block Print sedang diproses tadi dilaporkan Sekda, semua harus dipenuhi, sesuai harus dilaksanakan, kalau tidak ya, harus dipenuhi perizinannya,” bebernya.
“Hal yang urgent terkait legalitas harus dipenuhi, semua sedang diproses. terkait pemenuhan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sedang dipenuhi, pembangunan yang dilakukan harus memenuhi aturannya. Karena izin yang belum ada harus dipenuhi dan menghargai aturan, semua yang belum dipatuhi wajib dipatuhi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar pembangunan Mega Proyek Meikarta dihentikan sementara hingga proses perizinan terpenuhi. Selain itu juga, ia meminta agar muatan lokal dan pemanfaatan masyarakat sekitar juga harus dipenuhi.
Sementara itu, Presiden Meikarta, Ketut Budi Wijaya berkelit, semua perizinan yang dibutuhkan sudah terpenuhi. “Terkait perizinan Mega Project Meikarta tadi sudah diklarifikasi, ternyata beberapa perizinan sudah diperoleh, beberapa sedang diperoleh dan sedang dikerjakan Pemda Kabupaten Bekasi. Amdal secara keseluruhan beberapa ribu hektar sudah ada, karena dalam blok baru. Nah, blok baru harus dibuat Amdal baru lagi. Tidak ada kata-kata untuk menghentikan, karena sebagian izin sudah ada,” ujarnya. (fjr)