Pernah Disanksi, Pindo Deli Masih Buang Limbah ke Citarum
KARAWANG – Pernah mendapatkan sanksi administrasi dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang, kini PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills dan PT SMA Karawang kembali kedapatan membuang limbah industrinya ke Sungai Citarum.
Pelanggaran membuang limbah pabrik ke Sungai Citarum ini kembali terkuak, saat Dinas Lingkungan Hidup dan Wakil Bupati Karawang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sepanjang Sungai Citarum, Selasa (1/8).
Kepala Bidang Wasdal Dinas Lingkungan Hidup Karawang, Hasanudin menyampaikan, ada lima perusahaan yang membuang limbah cairnya langsung ke Sungai Citarum. Yaitu PT DIC, PT Pulisamitex, PT SMA, PT Kanvas, serta PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills.
Padahal menurutnya, diantara ke lima perusahaan tersebut pernah mendapatkan sanksi administrasi lantaran kasus yang sama, yaitu membuang limbah ke Sungai Citarum. “PT SMA, Pindo pernah disanksi administrai. Nanti yang ini akan kita panggil lagi,” tutur Hasanudin.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) mengaku sangat menyesalkan masih banyaknya perusahaan yang “membandel” karena membuang limbahnya ke Sungai Citarum.
Terlebih menurut Kang Jimmy, satu perusahaan sudah diketahui paling sering mencemari Sungai Citarum dengan limbahnya. “Ada yang paling parah, perusahaannya berinisial PD,” katanya.
Berdasarkan hasil sidak ini, sambung Kang Jimmy, ia akan segera melaporkan hasil sidaknya kepada Bupati Karawang untuk ditindaklanjuti. Karena ditegaskan Kang Jimmy, perusahaan yang sudah terbukti membuang limbahnya ke Sungai Citarum harus mendapatkan sanksi tegas.
“Harus disanksi tegas, bila perlu saya akan merekomendasikan untuk ditutup perusahaan tersebut. Karena mereka terbukti selalu membuang limbahnya ke Sungai Citarum,” tandasnya. (adk)