Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Sidang Pembunuhan Nyaris Ricuh, Warga Serang Terdakwa

Sidang Pembunuhan Nyaris Ricuh, Warga Serang Terdakwa

Sidang Pembunuhan Nyaris Ricuh, Warga Serang Terdakwa

TASIK – Sidang perdana kasus pembunuhan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Tasik nyaris ricuh. Keluarga korban dan warga yang tiba-tiba hendak menyerang terdakwa saat akan dimasukan ke mobil tahanan usai sidang.

Sidang kasus pembunuhan yang menewaskan siswi Sekolah Dasar yang berinisial DP (10) ini dipimpin oleh Guse Prayudi sebagai hakim. Sidang mulai digelar tepat pukul 10.30 WIB dengan beberapa agenda, yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) ini awalnya berlangsung lancar.

Sejumlah aparat Kepolisian dari Polres Tasikmalaya Kota yang melakukan pengamanan harus berjibaku dengan keluarga korban dan warga. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kelas 1a Kota Tasik secara tetutup di ruangan sidang anak, Senin (24/07).

Berbagai poster bertuliskan kecaman terhadap pelaku yang berinisial AW dipampang dan dibawa oleh Warga Kampung Sukabetah, Kelurahan Sukaasih, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasikmalaya.

Karena kesal bibi salah seorang korban, Nuradian, berharap pelaku dihukum mati. “Saya bibinya korban, pelaku lebih baik dihukum mati saja kalo menurut saya,” Ujar Nuradian saat di wawancara sejumlah wartawan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Ahmad Sidik mengatakan, sidang dimulai dari pembacaan dakwaan pemeriksaan sepuluh saksi hingga pemeriksaan barang bukti. “Kemudian pemeriksaan anak, dan dilanjut pemeriksaan pembuktian kita hari Kamis depan,” jelasnya.

Kasus pembunuhan DP (10) sendiri terjadi pada Jumat, (30/6/2017) lalu di Sungai Ciloseh, Kecamatan Purbaratu, Kota Tasik. DP tewas dengan sejumlah luka bacokan di kepala yang dilakukan oleh AW lantaran didasari dendam terhadap paman korban. Sementara satu teman korban IN (10) selamat. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*