PDua Kali Oknum PNS Ini Tertangkap Jual Miras
TASIK – Diduga edarkan dan menjual minuman keras (miras) seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Tasik, diamankan Satuan Sabara Polres Tasikmalaya Kota.
Satuan Sabara Polres Tasik Kota, mengamankan penjual minuman keras yang merinisial DA (38) Warga Lengkong, Kecamatan Tawang, Kota Tasik, saat anggota sabara melakukan operasi cipta kondisi di Wilayah Hukum Polres Tasik, Sabtu (22/07/2017) petang.
Penangkapan itu dilakukan saat Polisi menerima laporan dari masyarakat bahwa di sebuah kandang domba tepatnya di Kampung, Lengkong, Kecamatan Tawang, sering dijadikan transaksi miras. “Kemudian kami lakukan penyelidikan atas laporan tersebut. Kami menemukan 48 kantong miras siap edar,” jelas Kasat Sabara Polres Tasik Kota, AKP Yudiono.
Lebih lanjut AKP Yudiono, menjelaskan miras tersebut diamankan di dua lokasi yaitu di daerah lengkong dan empang. “Untuk salah satu penjual yang merupakan oknum PNS masih kita dalami,” tegasnya.
Sementara itu yang diduga pelaku, seorang PNS tidak mengakui bahwa dirinya berjualan minuman haram tersebut, dirinya mengaku hanya minum saja. “Saya tidak jualan ini milik teman, saya hanya minum saja. Udah ketangkap polisi sudah dua kali sama yang sekarang,” ujarnya.
Meski tidak mengakui bahwa dirinya menjual miras, namun polisi tetap membawanya ke kantor polisi, karena pelaku dalam pengaruh alkohol.
Setelah disita, barang bukti miras dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Tasik Kota. “Melalui surat pernyataan, pemilik barang tersebut berjanji dan tidak mengulangi perbuatannya lagi. Dan apabila hal yang sama dilakukan, kita akan proses sesuai hukum,” tegas AKP Yudiono. (and)