Home » Headline » Ketua DPR RI Sekaligus Ketum Golkar Jadi Tersangka KPK
rasain stenov tersangka

Ketua DPR RI Sekaligus Ketum Golkar Jadi Tersangka KPK

JAKARTA – KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus e-KTP yakni Ketua DPR RI Setya Novanto. “KPK menetapkan Saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014, sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (17/7/2017).

Penetapan ini dilakukan setelah KPK mencermati persidangan kasus ini dengan terdakwa Sugiharto dan Irman. “Ada bukti permulaan yang cukup untuk penetapan tersangka baru,” ujar Agus. Sejak awal kasus ini masuk ke persidangan, nama Setya Novanto memang disebut jaksa dalam surat dakwaan untuk terdakwa korupsi proyek e-KTP. Setya disebut bersama-sama dengan enam orang lainnya, termasuk dua terdakwa e-KTP.

Dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa Sugiharto dan Irman disebutkan Setya Novanto bersama-sama melakukan korupsi dengan Irman dan Sugiharto, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Peran Novanto dibeberkan jaksa KPK untuk mendorong fraksi-fraksi di DPR agar mendukung proyek itu.

Setya Novanto, yang merupakan Ketum Partai Golkar, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di kasus e-KTP. Novanto adalah ketum parpol keempat yang dijerat KPK sejak berdiri. Ketum parpol pertama yang dijerat oleh KPK adalah Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Dia dijemput dan ditahan KPK pada Januari 2013 dengan dugaan menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan kuota impor daging pada Kementerian Pertanian. Dia divonis 16 tahun penjara. Oleh MA, hukuman untuk Luthfi ditambah jadi 18 tahun penjara.

Kemudian, ada Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Anas jadi tersangka berkat ‘nyanyian’ Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin di kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games. Anas kemudian divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan yang kemudian ditingkatkan oleh Mahkamah Agung jadi 14 tahun penjara.

Ada pula Ketum PPP Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Dia divonis 6 tahun penjara yang kemudian diperberat oleh pengadilan tinggi menjadi 10 tahun penjara.

Kini, KPK menetapkan Setya Novanto jadi tersangka dalam kasus e-KTP. Novanto merupakan Ketum Golkar sejak 2016. Penetapan tersangka Novanto ini diumumkan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo. Novanto adalah tersangka keempat di kasus ini. “Saudara Setya Novanto melalui AA (Andi Agustinus) diduga telah mengkondisikan pengadaan barang dan jasa KTP elektronik,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di KPK. (dtc/dbs)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*