Home » Bekasi » Managemen PT CGS Indonesia Tampik Tudingan Karyawannya

Managemen PT CGS Indonesia Tampik Tudingan Karyawannya

Managemen PT CGS Indonesia Tampik Tudingan Karyawannya

BEKASI – Menyikapi soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada karyawan PT CGS Indonesia, pihak managemen PT CGS menampik tudingan yang dilakukan karyawannya.

Kuasa Hukum PT CGS Indonesia, Sarikin mengatakan, apa yang dituduhkan oleh karyawannya tidak benar adanya. Pasalnya, PHK yang dilakukan pihaknya sudah melalui prosedur yang ada. “Yang dikatakan mereka (buruh-red) tidak benar. Mereka sudah kami berikan surat PHK, tapi mereka tidak mau menerimanya,” tutur Sarikin, Jum’at (13/07).

Ia menjelaskan, pada awalnya memang saat itu produksi sedang menurun, dan pihak perusahaan sedang merugi. Dengan terpaksa untuk sementara waktu pihak perusahaan mengistirahatkan (dirumahkan-red) karyawannya sebanyak 15 orang secara bertahap sampai dengan waktu yang tidak ditentukan. “Kami akui memang pada saat itu kami mengistirahatkan karyawan secara bertahap karena produksi sedang turun, hingga berjumlah 115 orang dari total 150 orang karyawan,” ucapnya.

Namun pada saat itu juga, karyawan melakukan protes hingga mogok kerja. “Produksi sempat berhenti 3 bulan lamanya. Berangkat dari situ, kami berunding dengan karyawan dan menawarkan kerja kembali, tapi malah banyak tuntutan yang diajukan para karyawan,” katanya.

Ia mengatakan kepada karyawannya, apabila ingin tuntutannya terpenuhi harus bangun dan meningkatkan produksi kerja hingga perusahaan bisa bangkit dan mendapat keuntungan. “Akhirnya dari 115 karyawan yang kembali bekerja sekitar 24 orang. Namun, yang lainnya tetap pada pendiriannya, yaitu tetap menuntut,” ucapnya.

Dijelaskan Sarikin, PT CGS beroperasi sudah sekitar 3 tahun. Dan di sini sudah perusahaan yang ketiga. Sebelumnya, ada 2 perusahaan yang beroperasi yang akhirnya dijual ke PT CGS.

Selain itu, karyawan yang dirumahkan menuntut menjadi karyawan tetap. “Kami bisa saja mengangkat mereka menjadi karyawan tetap dengan syarat harus mengikuti aturan perusahaan. Karena maunya begitu, ya kita ikutin aja apa maunya, tapi perusahaan tetap pada aturan,” jelas Sarikin.

Sementara itu, Manager HRD PT CGS Indonesia, Tri Handoko membenarkan, semua apa yang dituduhkan karyawannya semua tidak benar. “Apa yang dituduhkan mereka kalau di perusahaan tidak memberikan cuti hamil kepada karyawan wanita tidak benar. Kami ada bukti surat pengajuan cuti hamil dari karyawan wanita, bahkan buktinya kami simpan,” tutur Tri.

Saat dikonfirmasi mengenai IMB dan lokasi berdirinya perusahaan di zona hijau, Tri mengatakan, mengenai itu bukan ranah mereka. “Itu bukan wewenang kami untuk menjelaskan, sebab untuk hal ini hanya Top managemen yang memiliki wewenang,” pungkasnya. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*