Sebanyak 531 Napi Mendapatkan Remisi Lebaran
BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Cikarang yang berada di Jalan Cilampayan Desa Pasir Tanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi membuka kunjungan khusus Idul Fitri 1 Syawal 1438 H bagi warga binaan (narapidana-red) selama tiga hari beberapa waktu lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Cikarang, Kadek Anton Budiharta menjelaskan, kunjungan khusus tersebut dibuka bagi keluarga warga binaan sejak tanggal 25 hingga 27 Juni 2017 dari pukul 9 pagi hingga 3 sore.
Menurutnya selama tiga hari, pihak keluarga bisa bertemu dengan warga binaan di lapangan Lapas Kelas III Cikarang yang sudah dilengkapi dengan berbagai fasilitas. “Sengaja kita gunakan lapangan untuk menampung kunjungan lebih banyak,” ujar Kadek Anton, Jum’at (07/05).
Adapun fasilitas yang sediakan, antara lain kafetaria, panggung hiburan, serta photobooth yang diperuntukkan bagi anggota keluarga yang ingin berfoto bersama warga binaan. “Selain itu, kita juga beri kesempatan untuk pihak keluarga bernyanyi bersama warga binaan serta fun games setiap harinya,” paparnya.
Untuk pengamanan, lanjut Kadek, Lapas Kelas III Cikarang juga mendapatkan bantuan dari petugas kepolisian dan TNI. “Hanya tiga hari saja, setelah itu waktu kunjungan normal lagi,” ucapnya.
Selama layanan kunjungan khusus Idul Fitri dibuka, total ada 3.795 orang pengunjung yang mendatangi warga binaan. Mereka terdiri dari 1.232 orang laki-laki, 1.488 orang perempuan dan 1.075 anak-anak dengan total warga binaan yang dikunjungi sebanyak 712 orang dari total 1.259 warga binaan yang ada.
Ia menambahkan, dengan adanya kunjungan banyak hal positif yang didapat warga binaan, terutama adanya perhatian dari para anggota keluarga dan sanak saudara yang dapat memotivasi warga binaan. “Karena peran keluarga tentu penting bagi warga binaan dalam memperbaiki diri, agar dapat lebih baik ketika bebas nanti,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 531 orang warga binaan di Lapas Cikarang mendapatkan remisi. “Yang dapat remisi 531 warga binaan dan 6 orang diantarannya langsung bebas di hari raya Idul Fitri ini,” beber Kadek.
Pemberian remisi diberikan kepada warga binaan sebagai bentuk reward (penghargaan) karena telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana di Lapas Cikarang. “Jadi ada tim penilai yang mengevaluasi, apakah mereka sudah berkelakuan baik atau belum selama menjalani masa pidana di dalam lapas,” ucapnya.
Ia berharap, agar kedepannya warga binaan yang mendapat remisi, khususnya yang telah bebas dapat segera berkumpul dengan keluarga, aktif di tengah masyarakat sehingga bisa berperan kembali sebagai warga negara yang baik. “Tentunya kami juga berharap mereka mendapatkan pekerjaan yang baik dan halal juga tidak melanggar hukum lagi,” pungkasnya. (fjr)