Home » Cirebon » Dewan Kebut Pengganti Wabup Gotas

Dewan Kebut Pengganti Wabup Gotas

CIREBON – Pembahasan pengisian Wakil Bupati Cirebon pengganti H Tasiya Soemadi Al Gotas di DPRD kabupaten Cirebon terus di kebut. Bahkan,  Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon pun tuntas pembahas Tata Tertib (Tatib) pemilihan wakil bupati Cirebon.

“Besok rancangan peraturan daerah (raperda) tatib pemilihan wakil bupati sisa masa jabatan 2014-2019 diparipurnakan,” ujar Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon Sofwan ST, usai rapat pembahasan tatib diruang Badan Musyawarah, Rabu (14/6/2017).

Dikatakannya, setelah diparipunakan yakni langkah selanjutnya adalah pembentukan panitia pemilihan (panlih) yang terdiri dari sembilan anggota DPRD. Satu orang ketua merangkap anggota, satu orang wakil ketua merangkap anggota dan tujuh orang dari anggota DPRD lainnya.

“Didalam tatib, seorang anggota panlih yang mencalonkan wakil bupati tidak boleh masuk dalam panlih. Artinya, yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari keanggotaan panlih dan harus digantikan dengan anggota DPRD lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH menyampaikan, setidaknya ada lima agenda yang akan diparipurnakan besok, yang utama adalah paripurna penetapan tatib pemilihan wabup, kemudian perhitungan anggaran realisasi tahun anggaran 2016, selanjutnya paripurna KUA PPAS tahun 2018. Yang ke empat adalah, persetujuan tata cara pengisian wakil bupati dan yang terakhir adalah, paripurna tentang pembentukan panitia pemilihan.

“Setelah diparipurnakan, maka tahapan selanjutnya tinggal pendaftaran calon wakil bupati yang diusulkan oleh partai pengusung melalui bupati untuk dipilih di DPRD melalui rapat paripurna. Sebelum dipilih panlih terlebih dahulu penetapkan dua calon bupati setelah verifikasi berkas,” katanya. (gfr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*