Home » Bandung » Drama Dualisme Kepengurusan PPP Segera Berakhir

Drama Dualisme Kepengurusan PPP Segera Berakhir

Banding Menkumham dan PPP Kubu Romy Ditolak PTTUN

BANDUNG – Drama konflik dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nampaknya segera berakhir. Karena akhirnya kubu Djan Faridz kembali sah dan diakui oleh negara. Pasalnya, upaya banding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan Djan Faridz tidak diterima oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Sekjen DPW PPP Jawa Barat Kubu Djan Farisz, Agus Daryanto mengungkapkan bahwa kondisi saat ini PPP kubu Djan Faridz menang 2:0 atas PPP Romahurmuziy sekaligus mengindikasikan jika posisi Romy berada diujung tanduk. “Faktanya hari ini, bahwa upaya banding kubu Romy dan Menkumham Yasonna Laoly ditolak. Kita bisa sama sama melihat di website PTTUN Jakarta,” kata Agus Daryanto.

Dijelaskannya, bahwa dalam amar putusan bernomor register :58/B/2017/PT.TUN.JKT yang didaftarkan 01 Maret 2017 itu memutuskan bahwa menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak diterima. “Yang banding adalah Menkumham dan PPP kubu Romy,” tandas pria yang akrab disapa Gus Dar ini.

Perkara ini diputuskan 06 Juni 2017. Majelis hakim yang memutuskan banding ini adalah Kadar Slamet, Riyanto, Slamet Suparwoto, dan Diah Yulidar. Sedangkan para pihak yang terlibat adalah Menkumham, DPP PPP Romahurmuziy dan DPP PPP Djan Faridz.

Sebagai informasi tambahan, Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede. Namun, PPP kubu Djan Faridz menggugat ke PTUN dan gugatannya diterima. Kemudian, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan SK Kepengurusan PPP hasil Muktamar Pondok Gede.

Pendaftaran banding dilakukan Backy Karisnayudha, kuasa hukum Menkumham yang menghadap panitera PTUN. Direktur Tata Negara Kemenkumham Tehna Bahna Sitepu membenarkan langkah hukum lanjutan terhadap kasus PPP. Tehna mengatakan, proses banding merupakan hal biasa dalam proses hukum. Karena itu, pihaknya mengambil langkah sesuai koridor hukum. (krm)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*