BEKASI – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI)Perjuangan dari Daerah Pemilihan (Dapil) VII Jawa Barat (Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta), Rieke Diah Pitaloka mengunjungi Kabupaten Bekasi, Sabtu (10/6/2017).
Rieke melakukan sosialisasi empat pilar kebangsaan kepada ratusan guru di SMP Presiden, Jababeka, didampingi Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, yang juga Sekretaris Fraksi PDI-Perjuangan.
Rieke menyatakan, empat pilar kebangsaan itu gampang diingatnya yaitu dengan PBNU. Yaitu Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan Undang-Undang 1945. “Pancasila bagi saya bukan hanya dihafalkan. Tetapi yang sulit itu diamalkan. Dan profesi guru ini adalah profesi ujung tombak awal implementasi Pancasila kepada anak didik sejak dini,” ujarnya.
Dijelaskannya, saat ini negara kita sedang diramaikan hal-hal yang tidak jelas. Padahal sudah jelas, dasar negara Indonesia adalah Pancasila. Maka dari itu, bagi yang tidak ingin mengamalkan dan berlandaskan kehidupannya ber-Pancasila maka lebih baik keluar saja dari Indonesia.
“Pancasila ini kan ditawarkan juga oleh Presiden Soekarno dalam rapat PBB sebagai penyelesai konflik perdamaian dunia. Sebab, dalam Pancasila tercantum semua hal mulai dari kerukunan antar beragama, kehidupan bermasyarakat, ketuhanan dan lain sebagainya,” bebernya.
Tambah dia, khususnya untuk para guru seperti di Kabupaten Bekasi ini sudah seharusnya menerima pendapatan sesuai dengan Upah Minimum apakah itu guru negeri maupun swasta. Kalau bisa jangan dibeda-bedakan antara guru negeri dan guru swasta. Yang mana itu merupakan cerminan dari Sila Ke-Lima Pancasila, Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Sebab semua sama dari tanggung jawabnya sebagai pendidik/pengajar, juga kewajiban yang sama membayar pajak untuk negara saat sebagai masyarakat. Maka dari itu guru swasta dan negeri sama haknya. Apalagi mengajar di wilayah Kabupaten Bekasi yang berdiri banyak industri. Ini sudah seharusnya kesejahteraan guru diutamakan,” katanya.
Selain itu, masih kata Rieke, para guru ini wajib mendapatkan pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. “Karena ya itu tadi, mereka semua membayar pajak untuk negara. Maka mereka harus mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak,” pungkasnya. (iar)