Home » Karawang » Desak Plt Bupati Subang Dilantik, Mahasiswa Ontrog Kemendagri

Desak Plt Bupati Subang Dilantik, Mahasiswa Ontrog Kemendagri

SUBANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam alinsi Mahasiswa Subang Jakarta Raya, Jumat (2/6/2017) mendatangi Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta untuk menyampaikan beberapa tuntutan.Darmawan Santosa, Koordinator Aliansi Mahasiswa Subang Jakarta Raya mengatakan kedatangan mereka adalah untuk meminta Kemendagri khususnya Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD & Hubungan antar lembaga Direktorat Jendral Otonomi Daerah, Akmal Malik agar segera melantik Plt Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih sebagai bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018 melalui gubernur Jawa Barat.

“Ada indikasi penghambatan pelantikan Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018. Kemendagri telah abai menjalankan tugasnya, ‘ ujar Darmawan. Menurutnya, berdasarkan SOP, surat pengusulan pelantikan yang telah dilayangkan Gubernur Jawa Barat kepada Kemendagri pada tanggal 4 Mei 2017, namun sampai masa habis sesuai SOP, Surat Keputusan pengangkatan pelantikan Bupati Subang sisa masa jabaan 2013-2018 ternyata belum juga diterbitkan.

“Atas kelalaian ini, Wakil Bupati Subang, Hj. Imas Aryumningsih yang telah diberhentikan oleh DPRD Subang sebagai Wakil Bupati Subang dan telah diusulkan dilantik menjadi Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018 melalui sidang paripurna DPRD Subang pada tanggal 29 April 2017 tidak memiliki kedudukan apapun dimata hukum, “ tegasnya.

Masih menurut Darmawan, hal ini terjadi karena sampai saat ini Kemendagri belum juga menerbitkan SK pengangkatan pelantikan Bupati Kab. Subang, maka semua aktifitas dan kebijakan yang dilakukan Hj. Imas Aryumningsih atas nama Plt Bupati Subang adalah ilegal dan merugikan negara.

Atas dasar itulah, Aliansi Mahasiswa Subang Jakarta Raya, menuntut Kemendagri segera melakukan percepatan pelantikan Bupati Kab. Subang sisa masa jabatan 2013-2018, agar tidak merugikan masyarakat Subang dan melakukan tindakan yang melanggar hukum dengan membiarkan roda pemerintahan di Kab. Subang tidak memiliki legal standing yang jelas.

“ Sampai 3×24 jam (3 Hari) tuntutan ini kami sampaikan, namun Kemendagri tidak segera melakukan pelantikan Bupati Subang sisa masa jabatan 2013-2018, kami Aliansi Mahasiswa Subang Jakarta Raya atas nama rakyat Subang akan melaporkan Kemendagri khususnya Akmal Malik, Direktur Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD & Hubungan antar lembaga Ditjen Otda kepada KPK RI, “ tambahnya.

Selain itu, pihaknya juga akan menempuh jalur hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena Kemendagri telah abai dalam menjalankan tugasnya dan merugikan negara khususnya kab. Subang. (spr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*