JAKARTA – Berdasarkan Surat Penetapan Nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mataram, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram menetapkan, mengabulkan permohonan pengalihan tahanan terdakwa Baiq Nuril Maknun dengan mengalihkan status penahanan dari penahanan rutan di Rutan Mataram menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 31 Mei 2017 sampai dengan tanggal 24 Juli 2017.
Baiq Nuril Maknun adalah seorang pegawai berstatus honorer di SMAN 7 Mataram. Sebelumnya, atas tuduhan atasannya (Kepala Sekolah-red) mencemarkan nama baik karena dituduh menyebarkan rekaman telepon ‘mesum’ sang atasan. Nuril diberhentikan dari pekerjaannya dan sejak bulan Maret 2017 dipenjara sambil menjalani persidangan.
Salah satu pengusung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka (RDP) mengatakan, Baiq Nuril didakwa melakukan tindak pidana 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan Albertus Usada sebagai Hakim Ketua Majelis dan Ranto Indra Karta serta Ferdinand Marcus Leandee sebagai Hakim Anggota.
Adapun ancaman hukumannya, lanjut RDP, adalah Pidana Penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dengan begitu RDP membuat rekomendasi yang berisi;
1. Saya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim PN Mataram yang telah mengabulkan penangguhan penahanan bagi Ibu Baiq Nuril,
2. Saya mendesak agar Sdri. Baiq Nuril dipekerjakan kembali, karena alasan pemecatan tidak memiliki dasar hukum,
3. Saya mengajak seluruh elemen masyarakat memberikan dukungan kepada Majelis Hakim PN Mataram untuk memberikan vonis bebas tanpa syarat kepada Sdri.Baiq Nuril, karena berdasarkan fakta-fakta dipersidangan terindikasi kuat terdakwa justru berada pada posisi sebagai korban,
4. Saya mendukung dan berjuang bersama setiap orang, terutama kaum perempuan dan anak-anak untuk berani mengungkapkan segala perlakuan pelecehan seksual oleh siapa pun dan dimana pun.
#BebaskanIbuNuril
#SahkanRevisiUUASN
#SahkanUUPenghapusanKekerasanSeksual. (fjr)