Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Penjual Miras Simpan Dagangannya Dalam Lemari Dan Kasur

Penjual Miras Simpan Dagangannya Dalam Lemari Dan Kasur

TASIK – Satuan Sabara Polres Tasikmalaya Kota, bersama jajaran Polsek Indihiang, menggerebek sebuah rumah penjual Minuman Keras (miras). Awalnya penjual sempat mengelak dan tak mau menunjukkan tempat di mana ia menimbun miras tersebut.

Kapolsek Indihiang, Kompol Tri Sumarsono didampingi Kasat Sabara Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yudiono, menjelaskan, penggerebekan berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota.

Kepolisian mendapat informasi, bahwa ada salah seorang warga Kampung Ransasengang, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya, yang diduga memperjualbelikan miras berbagai merek di rumahnya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi rumah penjual tersebut setelah dilakukan penyelidikan. Begitu mengetahui polisi datang, penjual miras itu kebingungan. Kemudian petugas melakukan penggeledahan, dan pengeledahan membuahkan hasil.

Menurut Kapolsek Indihiang, pihaknya lakukan penggeledahan di kamar pelaku. “Kami lakukan penggeledahan di kamar pelaku. Dari sana kami temukan barang bukti berupa puluhan botol miras yang disimpan di lemari dan tempat tidur,” ujarnya dalam siaran pers, Sabtu (27/5/2017).

Selain menemukan puluhan botol miras, polisi juga menemukan tiga kardus botol miras yang isinya sudah habis terjual. Atas temuan itu, barang bukti dibawa ke Polres Tasikmalaya Kota, dan penyidik menerapkan tindak pidana ringan terhadap penjual miras tersebut. (and)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*