TASIK – Jajaran Kepolisian Polsek Cihideng, beserta satuan Sabara Polres Tasikmalaya Kota, menyita puluhan liter bahan baku minuman keras oplosan yang dikenal dengan nama “tuak” di Jalan Balong Kanbyun, Kelurahan Argasari, Kecamatan Cihideng, Kota Tasikmalaya, Senin (22/05/2017).
Kapolsek Cihideng, Polres Tasikmalaya Kota, Kompol Setyana, mengatakan, puluhan liter miras oplosan tersebut sudah dikemas dalam bungkus plastik serta di dalam ember besar. “Ada 11 plastik, satu ember besar berisi 50 liter serta beberapa jerigen kosong tempat miras tersebut,” jelas Kompol Setyana dalam keterangan persnya.
Kompol Setyana menambahkan, miras-miras tersebut disita dari sebuah kebun milik salah satu warga dan dijual perplastik. “Setiap satu plastik biasanya dijual oleh para pedagang sekitar Rp 15.000 sampai Rp 16.000.
Untuk mengelabui petugas, minuman berwarna putih susu dan bau tak sedap tersebut disembunyikan di kebun kosong yang berada tidak jauh dari pemukiman warga. Biasanya, para pemabuk mencampur minuman tersebut dengan obat batuk dan minuman energi. Bahkan, tidak sedikit pula yang mencampur dengan lotion anti-serangga.
Saat ini miras oplosan jenis tuak tersebut dibawa ke Mapolsek Cihideng, Polres Tasikmalaya Kota, guna dijadikan barang bukti. Sementara, untuk penjual miras melarikan diri saat penggerebekan. Penggerebekan dilakukan dalam rangka operasi cipta kondisi jelang bulan ramadan. (and)