TASIK – Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, berhasil mengamankan dua pencuri yang biasa melakukan aksi di tempat kos. Mereka biasa beraksi dengan modus berpura-pura mencari kamar kos. Polisi mengamankan barang bukti, diantaranya dua buah laptop, satu unit sepeda motor, serta charger laptop yang diduga hasil curian.
Pelaku yaitu SM (35) Warga Kampung Curug, Desa Pakansari, Kecamatan Cibinong. Dan HA (33) Warga Bandung. Mereka ditangkap Oleh Unit Reskrim Polsek Tawang, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawang, Iptu E Kosasih, di salah satu Hotel Jalan Padayungan, Kota Tasikmalaya saat berada di Kamar Hotel.
Kapolsek Tawang, Polres Tasikmalaya Kota, Iptu E Kosasih, menuturkan dalam siaran Persnya di Mapolsek Tawang, Kamis (18/05/2017), kedua pelaku beraksi dengan modus masuk ke tempat-tempat kos dengan alasan mencari kamar untuk disewa. “Mereka juga terkadang pura-pura mencari temannya,” jelasnya.
Disebutkan Kapolsek, kedua tersangka telah beraksi di beberapa TKP di Kota Tasikmalaya maupun luar Kota Tasikmalaya. Terakhir mereka beraksi di salah satu kamar kost di kawasan Jalan Siliwangi Tasik, milik salah seorang mahasiswi dan mengambil laptopnya. “Yang satu pelaku di luar mengamati. Yang satu lagi membobol pintu kamar dan mengambil laptop serta barang berharga lainnya,” ujarnya.
Selain menangkap keduanya, petugas juga menyita beberapa unit laptop berbagai merek. Petugas juga masih mencari barang curian lainnya yang dinyatakan dalam daftar pencarian barang. Atas perbuatannya, kedua pelaku diganjar pasal 363 KUH pidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (and)