KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, H. Akhmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) mengatakan, jika Kamis ini (18/5), Pemkab Karawang akan melakukan rapat gabungan dengan BPN, Bagian Hukum, serta lembaga vertikal lainnya untuk membahas finalisasi ganti rugi Petani Telukjambe yang bersengketa dengan PT. Pertiwi Lestari.
Demikian disampaikan Kang Jimmy, saat menerima kunjungan 3 anggota Komite DPD RI, ke lokasi penampungan sementara petani Telukjambe di Rumah Dinas Bupati (RDB) Karawang, Rabu (17/5).
Menurut Kang Jimmy, untuk finalisasi ganti rugi 360 KK (Kepala Keluarga) yang terdiri dari 600 jiwa petani dan keluarganya, pemkab akan melakukan rapat gabungan dalam membahas SK tanah ganti rugi untuk 360 KK.
Sementara untuk penyelesaian ganti rugi 500 hektar secara keseluruhan, sambung Kang Jimmy, Menteri Kehutanan sendiri meminta waktu 2-3 bulan untuk menyelesaikannya sampai tuntas. “Ibu Siti Nurbaya (Menteri Kehutanan) ingin menyelam sambil minum air dalam menjalankan amanah presiden ini. Yang penting yang ganti rugi yang 18 hektar itu bisa dimiliki ibu dan bapak semuanya dalam waktu dekat,” kata Kang Jimmy.
Disaksikan langsung para petani Telukjambe yang diungsikan di RDB ini, dalam perbincangan yang terjadi, DPD RI meminta agar para petani tidak melakukan aksi atau gerakan lain selama proses penyelesaian sengketa tanah ini. Karena DPD RI sendiri mengaku akan konsisten dalam mengawal perjuangan nasib para petani.
Terlebih DPD RI sudah berkomunikasi dengan Presiden Jokowi Dodo dan meminta izin dalam pengawalan sengketa tanah petani Telukjambe ini. “Kami apresiasi untuk Kementrian dan Pemkab Karawang dalam menyelesaikan persoalan ini. Kami akan mengawal terus persoalan ini sampai tuntas. Apalagi usulan-usulan kami kepada presiden atas persoalan ini sudah disetujui,” kata Wakil Ketua Komite I DPD RI, Benny Ramdhani.
Ketua Serikat Tani Telukjambe Bersatu (STTB), Aris juga menyampaikan, jika para petani telah setuju dan bersepakat atas ganti rugi lahan seluas 18 hektar ini. Tetapi petani akan meminta lebih jelas soal lokasi pergantian ganti rugi tanahnya dimana.
Karena menurutnya, ada 1.200 hektar tanah yang sudah lama dikelola petani di lokasi tanah sengketa. “Kami juga tidak akan mengganggu lahan yang sudah dikelola oleh LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Makanya kami minta dipastikan dimana lokasi lahan yang bisa digarap oleh petani,” tuturnya. (adk)