TASIK – Jajaran Kepolisian dari Polsek Tawang, Polres Tasik Kota, melakukan penangkapan terhadap pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor dengan tersangka IG J (23), pada Selasa (16/5/2016).
Menurut keterangan Kapolsek Tawang, Polres Tasik Kota, Iptu E Kosasih, penangkapan IG J, Warga Dusun Cimanggu, Desa Linggasari, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, tersebut berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/68/IV/2017/JBR/RES TSM KOTA/SEK TAWANG, tgl 16 April 2017.
Menurut Iptu Kosasih, penangkapan pelaku atas laporan korban. “Modusnya, pelaku meminjam kendaraan korban, namun tidak dikembalikan lagi, justru digadaikan tanpa sepengetahuan korban (pemilik kendaraan-Red),” kata Kapolsek Tawang, dalam siaran persnya di Mapolsek Tawang.
Pelaku ditangakap di kawasan alun-alun Ciamis, Kabupaten Ciamis, oleh unit Reskrim Polsek Tawang, Polres Tasik Kota, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tawang, Iptu E Kosasih yang bekerjasama dengan jajaran kepolisian Polres Ciamis.
Saat ini tersangka diamankan, dan kasusnya masih ditangani Satreskrim untuk pengembangan lebih lanjut. Pelaku diancam dengan pasal 378 no. 372 Kuhpidana. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban. (and)