KARAWANG – Setelah mengalami perjuangan panjang untuk menemui Presiden Joko Widodo dan Menteri Agraria dan Tata Ruang, melalui jaminan penyelesaikan persoalan sengketa tanahnya dengan mediator Wakil Bupati Karawang, akhirnya petani Telukjambe bisa menempati kembali tanahnya di lahan PT. Pertiwi Lestari.
Kepada Jabar Publisher, Wakil Bupati Karawang, H. Ahmad Zamakhsyari (Kang Jimmy) mengatakan, Senin pagi (15/5) ini ia mengaku telah melakukan rapat dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang serta Menteri Kehutanan. Yaitu untuk membahas semua persoalan sengketa tanah yang ada di Karawang.
“Hari ini saya diundang rapat sama BPN oleh Pak Menteri untuk membahas semua persoalan sengketa reformasi agraria secara keseluruhan. Jadi bukan hanya persoalan Pertiwi Lestari dengan STTB (Serikat Tani Telukjambe Bersatu) atau dengan LVRI. Termasuk persoalan 1.065 hektar tanah Karang Anyar yang tidak bayar pajak,” ujar Kang Jimmy, saat melakukan konferensi pers.
Khusus mengenai persoalan Petani denan Pertiwi Lestari, kata Kang Jimmy, akhirnya Menteri Kehutanan menyetujui ide serta gagasan Pemda Karawang untuk menyediakan lahan 500 hektar sebagai peruntukan zona kawasan wisata holtikultura. Kemudian, sambung Kang Jimmy, lahan tersebut akan disatukan dengan lahan kompensasi tanah Petani Telukjambe.
“Lahan ini sifatnya terpisah dengan LMDH (Lembaga Masyarakat Desa Hutan). Karena nanti LMDH dan garapannya selama ini juga akan ditertibkan Kementerian. Kami pemda angkat topi kepada Pertiwi Lestari yang mau mengikuti keinginan pemerintah untuk memberikan ganti rugi lahan untuk Petani Telukjambe,” terang Kang Jimmy.
Masih dikatakan Kang Jimmy, Pertiwi Lestari akan memberikan 18-20 hektar bagi 600 jiwa Petani Telukjambe. Tetapi yang akan mendapatkan ganti rugi rumah hanya 96 KK (Kepala Keluarga).
“Jumlah KK yang belum mendapatkan ganti rugi kan 360 KK. Tapi hanya 96 KK yang akan mendapatkan ganti rugi rumah. Jumlah ini sesuai dengan pengakuan STTB. Sisanya hanya petani penggarap saja yang juga akan mendapatkan ganti rugi tanah antara 300-400 meter per KK (per satu keluarga petani). Dan kewajiban penyelesaian persoalan ini akan diselesaikan kementerian langsung,” paparnya.
Menurut Kang Jimmy, ganti rugi tanah ini akan menjadi hak milik petani. Tetapi sifat tanahnya tidak bisa diperjualbelikan. “Tanahnya jadi hak milik tapi gak bisa diperjualbelikan. Nanti akan ada SK Bupati untuk mengaturnya. SK-nya nanti akan mengatur, supaya tanahnya tidak liar kembali. Mohon maaf, karena selama ini banyak oknum kades atau instansi lain yang memperjualbelikan atau sewa lahan di sana. Persoalan isi aturan dalam SK-nya seperti apa, saya belum paham. Karena yang lebih paham nanti BPN. Karena nanti pemda akan bekerjasama dengan BPN dan Perhutani,” paparnya.
Untuk nilai kompensasi, sambung Kang Jimmy, ini masih dalam pembahasan lebih lanjut dengan Menteri Sosial. Yaitu dengan target penyelesaian selama 2 minggu ke depan. “Yang pasti ini amanah presiden untuk memanusiakan manusia. Kami berterima kasih kepada presiden untuk menyelesaikan persoalan ini. Demi kemanusiaan, demi kondusivitas pembangunan. Insya Allah, dalam dua minggu ke depan mereka (petani, red) sudah dipindahkan ke lahan di sana,” tuturnya.
Termasuk persoalan Pertiwi Lestari dengan LVRI, masih dikatakan Kang Jimmy, ganti ruginya juga sudah disetujui antara 40-50 hektar. “Alhamdulillah, dengan LVRI juga sudah disetujui oleh menteri. Sementara disetujui 40-50 hektar. Tapi masih debat table dalam pembahasannya. Nanti untuk LVRI akan dibahas lebih lanjut,” pungkas Kang Jimmy. (adk)