CIREBON– Taryati Warga Desa Pakusamben, Dusun 04, RT 002/007, Kec. Babakan, Kab. Cirebon, ialah istri dari seorang guru PNS yang mengajar di SMAN 1 Babakan. Taryati kecewa dan tidak terima suaminya menikah lagi tanpa seijinnya. Status istri mudanya merupakan guru juga, yang mengajar di SDN 1 Pabuaran Lor Kec Pabuaran, Kab. Cirebon.
Taryati mengungkapkan kepada “Jabarpublisher.com”, ia tak bisa terima suaminya menikah lagi tanpa sepengetahuannya. “Saya tidak terima suami nikah lagi tanpa sepengethuan saya, apalagi suami saya PNS. Kalau suami saya ijin nikah lagi pun tidak akan saya ijinkan dia nikah lagi,” ujar Taryati, Jum’at (12/5/2017).
Lebih lanjut Taryati menceritakan, bahwa ia dan suaminya belum dikaruniai keturunan selama menikah. “Saya menjalani rumah tangga dengan suami saya sudah 19 tahun, dan tidak punya keturunan. Apapun resikonya yang akan dia terima, harus siap. Karena, kalau seorang PNS kan ada undang-undangnya tidak boleh beristri dua,” ungkapnya.
Masih dikatakan Taryati, sudah dua bulan suaminya tidak pulang ke rumah. Semenjak bulan Februari hingga sekarang. “Saya tidak dikasih nafkah dari gaji dia, apa lagi yang namanya uang sertifikasi, dari dulu sampe sekarang belum pernah terima. Saya tidak menyangka istri mudanya dia, lantaran dia teman saya sendri. Saya sudah kenal sama istri mudanya dari sebelum saya menikah dengan suami,” tukasnya. (crd)