Home » Bekasi » 26 Bangunan Ilegal Di Kab. Bekasi Dibongkar Satpol PP

26 Bangunan Ilegal Di Kab. Bekasi Dibongkar Satpol PP

BEKASI – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi membongkar sedikitnya 26 bangunan ilegal milik warga yang berada di Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (08/05) kemarin lusa. Pembongkaran dilakukan lantaran warga menduduki lahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang dikelola oleh Perum Jasa Tirta (PJT) II.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Sahat MBJ Nahor mengatakan, pembongkaran tersebut telah sesuai regulasi. Beberapa waktu lalu, pihaknya pun telah melayangkan surat peringatan kepada warga untuk mengosongkan dan membongkar sendiri bangunannya. “Puluhan bangunan, dipastikan tidak memiliki bukti yang kuat dalam kepemilikkan lahan bangunan dan melanggar Garis Sepadan Sungai (GSS) setelah pihak PJT II melakukan pengukuran ulang lahan beberapa waktu lalu,” kata Sahat di ruangannya, Rabu (10/05).

Ia mengatakan ke depannya, lahan yang ditertibkan diharapkan bisa menjadi taman atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) bagi masyarakat. “Sehingga, penataan ruang di Kabupaten Bekasi ini juga jadi lebih asri nantinya,” ujarnya.

Usai menertibkan puluhan bangunan liar yang berada di atas lahan PJT di sepanjang Jalan Raya Tajudin dan Jalan Raya H. Unong, Kampung Ujung Harapan, Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban di sejumlah titik lainnya.

Selain itu, di sepanjang tahun 2017, Satpol PP dibantu pihak kepolisian dan TNI sedikitnya akan melakukan penertiban di lima lokasi bangunan liar di sejumlah wilayah di Kabupaten Bekasi. “Setelah di Babelan kita rencanakan lakukan penertiban bangunan liar yang ada di Desa Sukadanau atau Danau Indah di Cikarang Barat. Intinya di tahun 2017 ini ada 5 titik bangunan liar yang akan kita tertibkan,” kata Sahat.

Ia menjelaskan, bangunan liar tersebut akan ditertibkan karena keberadaannya berada di atas tanah negara dan berpotensi mengganggu kenyamanan dan ketertiban, khususnya para pengguna jalan. “Penertiban tentunya sesuai dengan aturan, bangunan apa saja yang tidak memiliki IMB apalagi berdiri di atas tanah negara, maka sudah menjadi kewajiban kita sesuai dengan perintah Pimpinan untuk melaksanakan penertiban,” ucapnya.

Dirinya mengaku, agar berkoordinasi dengan instansi terkait agar lahan yang sudah ditertibkan tidak kembali ditempati bangunan liar, khususnya kepada PLN. “Kita akan berkoordinasi dengan PLN, sehingga misalnya ada bagunan liar lagi PLN tidak memberikan conecting listrik karena sebagaimana kita ketahui PLN itu mempunyai kontribusi terbesar. Kalau bangunan liar itu tidak ada listriknya maka tidak akan cepat berkembang,” lanjutnya.

Selain itu, ia pun akan mendorong Dinas Lingkungan Hidup agar lokasi bangunan liar yang sudah ditertibkan dapat segera dijadikan taman atau Ruang Terbuka Hijau (RHT). “Sehingga nantinya penataan wilayah Kabupaten Bekasi bisa lebih asri dan bersinar,” pungkas Sahat. (fjr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*