PASURUAN – Anggota Gerakan Pemuda Ansor dan FPI Bangil, Kabupaten Pasuruan bersitegang gara-gara postingan di media sosial (medsos). Polisi harus turun tangan mendamaikan kedua belah pihak.

Polisi damaikan Ansor dan FPI Pasuruan
Ketegangan ini bermula dari beberapa postingan saling ejek antar kedua belah pihak. Namun, anggota FPI tak terima dengan isi salah satu postingan anggota GP Ansor Bangil, Hamami, yang mendiskreditkan FPI.
Belasan anggota FPI yang dipimpin oleh Nawawi, mendatangi rumah anggota tersebut di Palem Residence di Kelurahan Pagak, Kecamatan Bangil, meminta Hamami meminta maaf secara tertulis. Saat itulah terjadi ketegangan hingga nyaris terjadi gesekan fisik.
“Yang FPI ini datang meminta klarifikasi ke rumah anggota Ansor, menuntut dia meminta maaf secara tertulis. Anggota Ansor ini sudah meminta maaf secara lisan namun tak mau secara tertulis, sementara pihak FPI inginnya permintaan maaf tertulis. Di situ terjadi ketegangan,” kata Kapolres Pasuruan AKBP M Aldian, seperti yang dilansir dari detikcom, Senin (8/5/2017).
Beruntung aparat kepolisian terjun ke lokasi dan berusaha mendamaikan suasana. Kedua belah pihak diajak ke mapolres untuk mediasi. Polisi juga memanggil kedua ketua ormas untuk kepentingan mediasi tersebut.

Kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak
“Kejadiannya seperti itu, nggak benar kalau ada yang bilang tawuran atau bentrokan. FPI juga datang baik-baik nggak membawa benda-benda berbahaya,” jelasnya.
Akhirnya setelah mediasi, disepakatilah beberapa poin antara lain, kedua pihak harus saling memaafkan khususnya di Facebook yang menjadi pemicu ketegangan. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga dan mencegah anggotanya untuk tak lagi mencari atau menimbulkan ketegangan di media sosial. Masing-masing pihak siap menjaga dan meredam untuk tak lagi memperuncing perbedaan baik di dunia nyata maupun maya, dan beberapa kesepakatan lainnya.
Sementara Kesepakatan berisi 6 poin tersebut ditandatangani Ketua GP Ansor Bangil, Saad Muafi dan Ketua DPW FPI Kabupaten Pasuruan, Lukman Aziz dan sejumlah saksi. (dbs)