CIREBON – Majelis Hakim PTUN Bandung, yang terdiri dari Sutiyono, S.H., M.H. (Hakim Ketua), Dewi Asinah, S.H. (Hakim Anggota), serta Jusak, S.H. (Hakim Anggota), telah menjatuhkan putusan untuk perkara gugatan Izin Lingkungan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara (PLTU) Cirebon 2, pada Kamis (19/04) tidak ada dissenting atau perbedaan pertimbangan.Perkara tersebut merupakan perkara tata usaha Negara antara enam warga Desa Kanci Kulon, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, yakni Dusmad, dan kawan-kawan. Sebagai para Penggugat melawan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Provinsi Jawa Barat (BPMPT Provinsi Jabar) sebagai Tergugat. Perkara tata usaha Negara ini telah berjalan sejak awal Desember 2016 hingga pertengahan April 2017.
Majelis Hakim PTUN Bandung telah memberikan pertimbangannya dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara tersebut. Pertimbangan Majelis Hakim PTUN Bandung meliputi pertimbangan dalam eksepsi dan pokok perkara. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim PTUN Bandung menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat.
Dalam pokok perkara, Majelis Hakim PTUN Bandung mempertimbangkan penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 pada aspek kewenangan, prosedural, dan substansi materil. Pada aspek kewenangan, Majelis Hakim PTUN Bandung memberikan afirmasi bahwa Kepala BPMPT Provinsi Jabar memiliki kewenangan dalam penerbitan Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2.
Sedangkan pada aspek prosedural, Majelis Hakim PTUN Bandung berpendapat bahwa Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon tentang RT RW Kabupaten Cirebon Tahun 2011–2031. Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 mengizinkan PLTU Cirebon 2 dibangun di dua desa yang terletak di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu.
Di sisi lain, Perda Kabupaten Cirebon tentang RT RW Kabupaten Cirebon Tahun 2011–2031 mengatur bahwa pembangunan PLTU hanya diperuntukan di daerah Kecamatan Astanajapura. Majelis Hakim PTUN Bandung tidak menemukan ketentuan dalam RT RW Kabupaten Cirebon Tahun 2011-2013 yang menyatakan bahwa Kecamatan Mundu merupakan lokasi pembangunan PLTU-B.
Berdasarkan pada fakta pertentangan antara Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 dengan RT RW Cirebon Tahun 2011-2031 tersebut, Majelis Hakim PTUN Bandung menyimpulkan bahwa Izin Lingkungan mengandung kesalahan atau cacat yuridis. Lebih jauh lagi, Majelis Hakim PTUN Bandung juga menyimpulkan bahwa tergugat telah melanggar asas kepastian hukum yang termasuk dalam Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
Dalam aspek substansi, Majelis Hakim PTUN Bandung berpendapat bahwa keberatan-keberatan lain yang didalilkan penggugat seperti pelibatan masyarakat dalam penerbitan Izin Lingkungan, substansi dampak dalam Amdal, dan keberatan lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi karena Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 telah dinyatakan cacat secara yuridis berdasarkan pada pertimbangan RT RW Cirebon Tahun 2011–2031.
Kuasa Hukum para penggugat, Willy Hanafi menyatakan bahwa sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang tidak mempertimbangkan keberatan-keberatan lain yang didalilkan penggugat menunjukan dua hal yang bisa berarti positif maupun negatif.
Dalam artian positif, Majelis Hakim PTUN Bandung terlihat menerapkan standar yang ketat dalam penerbitan Izin Lingkungan, di mana penerbitan Izin Lingkungan yang bertentangan dengan RT RW saja dapat berakibat pada batalnya Izin Lingkungan.
Dalam artian negatif, sikap Majelis Hakim PTUN Bandung yang tidak mempertimbangkan keberatan lainnya dari penggugat patut disayangkan karena dalil keberatan para penggugat lainnya, terutama mengenai substansi Amdal PLTU Cirebon 2 tidak kalah pentingnya dengan keberatan pada aspek lain.
Apabila Majelis Hakim PTUN Bandung mempertimbangkan keberatan penggugat lainnya, terutama keberatan mengenai substansi Amdal PLTU Cirebon 2 yang cacat karena menggunakan data yang tidak valid dan representatif, maka cacatnya Izin Lingkungan PLTU Cirebon 2 tentu akan terlihat lebih nyata.
“Pada akhirnya, Majelis Hakim PTUN Bandung menyatakan dalam amar putusannya bahwa Permohonan penundaan ditolak. Dalam eksepsi menolak seluruh eksepsi dari tergugat,” terangnya.
“Dan dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal dan tidak sah Izin Lingkugan PLTU Cirebon 2. Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut Izin Lingkugan PLTU Cirebon 2, dan menghukum tergugat membayar biaya perkara Rp 11.349.000,” pungkasnya. (crd)