BEKASI – Terkait tower PT IBS yang sudah dapat peringatan SP 3 tapi pihak kontraktor masih melakukan aktifitas perkerjaan, salah satunya memasang perangkat kegiatan di Jalan Alfatah Pengasinan Rawa Lumbu dan Jalan Muktar Tabrani Kota Bekasi.
“Menurut pengamatan kami GMBI bahwa seolah-olah pemerintah Kota Bekasi tidak di anggap oleh pengusaha nakal dan sudah jelas pemerintah sudah melayangkan surat tapi tidak di tanggapi dan ada indikasi oknum pemerintah Kota Bekasi ada yang bermain dalam maraknya tower yang tak berizin,” ucap, Ketua Bidang Investigasi, LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin, kepada Jabarpublisher.com.
Dijelaskannya, persoalannya 8 titik PT IBS sudah disegel dan 9 titik sudah SP 3 tapi pihak PT IBS masih melaksanakan pekerjaan tanpa IMB. “Pemerintah sudah bekerja dengan baik melalui dinas PUPR sudah melayangkan surat peringatan ke 3 tapi di lapangan masih berani pihak-pihak melaksanakan kegiatan tanpa prosedur dan aturan yang ada di Kota Bekasi apalagi ini tower memang sudah tidak diperbolehkan berdiri di Kota Bekasi,” tegasnya.
Menurut Delvin, banyak oknum yang bermain di dinas lama sebelum digabung menjadi dinas PUPR tidak mungkin pihak PT IBS berani melakukan kegiatan tanpa ada oknum pemerintah di dalamnya. “Oknum lama yg bermain bro GMBI minta tindakan secara tegas oleh pemerintah Kota Bekasi melalui dinas PUPR Bidang Wasdal,” tandasnya. (iar)