CIREBON – Belasan pasang kembali di garuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon. Pasangan sejoli tanpa dibekali surat-surat yang sah diciduk anggota Satpol PP dalam keadaan didalam ruangan dibeberapa hotel kelas melati dibilangan Beber dan Kedawung.
Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Iman Sugiharto menuturkan pihkanya melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat.red) dibantu oleh aparat kepolisian dan TNI berhasil mengamankan 12 pasang diberbagai hotel kelas melati. “Kita dapat 10 pasang dari hotel diwilayah Beber dan dua pasang kita dapat dari wilayah Kedawung,” kata Iman kepada jabarpublisher.com, Jum’at (7/4/2017) petang tadi.
Dikatakan Iman, operasi yang dilakukan pihaknya ini dalam rangka penertiban khususnya penyakit masyarakat sesuai dengan Perda nomor 7 tahun 2015. “Alhamdulillah tahun 2017 dibandingkan dengan tahun 2016 lalu ada penurunan, karena seringnya kita lakukan razia seperti ini, dan mudah-mudahan kedepan dengan seringnya razia dengan rutin masyarakat agar mengetahui hal tersebut tidak boleh dilakukan dan kita pun sudah menghimbau kepada para pemilik penginapan untuk lebih selektif lagi menerima tamu,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dengan adanya himbauan kepada pemilik penginapan, harapnya bisa mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. “Kita akan lakukan pendataan kepada pemilik jasa penginapan yang sudah sering kali dilakukan razia, jika kemudian masih saja dengan tidak mengindahkan maka kita akan berikan teguran-teguran kepadanya,” imbuhnya.
Sementara itu, Yon Sudarto Kasi Opdal (Operasi dan Pengendalian) sedikit menambahkan pihaknya akan memberikan teguran-teguran secara bertahap apabila sang pemilik jasa penginapan tidak bisa bekerja sama dengannya. “Kita akan lakukan berikan teguran secara lisan, tetapi sebelum kita lakukan peneguran mustinya sang pemilik harus selektif, intinya harus ada kesadaran dari sang pemilik jasa penginapan untuk memilih tamu-tamunya apalagi remaja-remaja yang belum mengantongi legalitas yang sah maka kewajiban agar lakukan pelarangan,” katanya. (gfr)