Home » Bekasi » Tim Saber Pungli Berhasil Ungkap 2 Kasus Pungli di Kab.Bekasi

Tim Saber Pungli Berhasil Ungkap 2 Kasus Pungli di Kab.Bekasi

BEKASI – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polres Metro Kabupaten Bekasi berhasil menangkaptangan dua kasus pungutan liar. Selama bulan Maret 2017, tim Saber Pungli berhasil mengungkap dua kasus pungli di dua intansi kantor pemerintahan Kabupaten Bekasi. Dalam kasus itu, dua orang tersangka ditangkap. Seorang pegawai negeri sipil, dan seorang lagi pegawai honorer.

Selain menangkap dua tersangka, tim Saber Pungli berhasil memeriksa enam orang saksi dan dua orang korban yang dimintai keterangannya. Kasus pungli itu diungkap di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi dan di kantor Kecamatan Cikarang Barat.

Tersangka yang berhasil diamankan di kantor Disnaker, berinisial WY seorang PNS, sedang saksi JS, MT dan VTE semuanya tenaga honorer, sedangkan PW  sebagai korban. Modus operandi, pungutan liar dilakukan petugas staf Disnaker dengan cara meminta uang sebesar Rp 10.000 kepada pencari kerja saat melegalisir kartu AK1 atau kartu kuning.

Saat ditangkap,  tim menyita uang tunai Rp 512.000 dari empat saksi dan tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara WY (PNS) yang bertanda tangan di surat yang akan dilegalisir, memberikan perintah kepada JS  apabila ada pemohon yang melakukan kepengurusan untuk dimintai adminitrasi dan setelah uangnya terkumpul setiap harinya baru dibagi oleh WY  ke bagian staf honorer.

Sementara di Kantor Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jalan Raya Imam Bonjol nomor 19 Desa Telaga Asih Kecamatan Kecamatan Cikarang Barat, tim Saber Pungli juga menangkap tersangka  RA pegawai honorer, dan mengamankan dua orang PNS sebagai saksi  inisial S dan NE. Saat itu turut dijadikan saksi ED sebagai korban.

Adapun modus operandi pelaku RA sebagai staf  bagian ekbang dengan cara meminta uang Rp 6 juta  kepada pemohon yang sedang melakukan kepengurusan surat izin mendirikan bangunan (IMB) untuk  uang administrasi. Disita juga  satu buah alat ukur meter.

Kepada para tersangka ungkap Kasubag Humas Polresta Bekasi Kabupaten, Komisaris Kunto Bagus, Rabu (5/4) dikenakan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*