TASIK – Manusia yang mengidap sakit jiwa sering terusir dan berada disudut dunia yang jauh. Orang yang sakit jiwa sering dipandang sebelah mata oleh masyarakat luas, sehingga pengidap gangguan jiwa seringkali terasingkan.
Tapi tidak demikian dengan sikap yang dilakukan oleh Kapolsek Gunungtanjung, Polres Tasikmalaya Kota Iptu E Sutisna Permana. Ia memperlakukan orang gila dengan terhormat. Awal mulanya, ia mendapat laporan dari warga bahwa ada seorang yang mengidap penyakit jiwa yang diisolasi disebuah rumah di Kampung Bojongsari, Kecamatan Gunungtanjung, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.
Setelah mendapat laporan tersebut, Kapolsek Gunungtanjung, bersama Kasi Trantib Kecamatan Gunungtanjung, Kepala Desa Bojongsari dan Bhabinkamtibmas serta FKPM telah mendatangi warga yang diisolasi di ruangan khusus oleh keluarganya, karena menderita sakit jiwa. Ia mengaku prihatin dengan kondisi orang gila tersebut dalam keadaan kotor dan sangat memperihatinkan, Rabu (5/4/2017).
Menurut Kapolsek Gunungtanjung Polres Tasikmalaya Kota Iptu E Sutisna Permana, saat diwawancara sejumlah wartawan di lokasi ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kepekaan dan kepedulian terhadap permasalahan sosial di masyarakat. “Tujuannya agar antara masayarakat dan Polisi selalu dekat dan harmonis,” ujarnya.
Masih menurut Kapolsek, kondisi ini dikarenakan keluarganya tidak mampu untuk membiayai pengobatan ke Dokter ahli jiwa, sedangkan jika dibiarkan berkeliaran akan meresahkan dan merusak barang-barang yang ditemuinya.
Menurutnya, satu orang diantaranya pernah dirawat di RSJ Cisarua Bandung kurang lebih 2 bulan, namun karena pengobatannya tidak sampai tuntas, orang tersebut kambuh kembali. Berkat koordinasi dengan pihak Puskesmas pemerintahan Desa dan Kecamatan serta difasilitasi pihak Mass media yang ada kedekatan dengan pihak RSJ dan dimotori pihak Polsek. Hari Jumat kemarin, baru satu orang yang sudah dikirim ke RSJ Cisarua Bandung, sedangkan yang berikutnya direncanakan 2 orang lagi, karena kondisinya memprihatinkan. Dalam waktu dekat akan segera dikirim kembali, sambil menunggu kelengkapan administrasinya dari Kades Bojongsari dan menunggu informasi tersedianya tempat rawat yang kosong.
”Yang sudah dikirim ke RSJ adalah Komanah (43), Warga Kampung Cilingga, Desa Bojongsari, Kecamatan Gunungtanjung, ia mengidap sakit jiwa sejak usia sekitar 20 tahun yang lalu. Sebelumnya pihak keluarga dengan berat hati memasung atau mengurungnya menggunakan batangan kayu dan disimpan dikebun karena kasihan & meresahkan bagi warga sekitarnya. Selanjutnya Usup (52) Warga Kampung Kalangsari, Desa Bojongsari, Kecamatan Gunungtanjung, ia sudah pernah dibawa ke RSJ pada tahun 2014 silam,” pungkas Kapolsek. (and)