BEKASI – Team Buser Polsek Cikarang Polrestro Bekasi telah melakukan penangkapan terhadap AJ (24) warga Dusun Wagir Satu, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang pelaku penyalahgunaan Narkotika yang sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat 1 UU RI tahun 2009 tentang Narkoba.
Kapolsek Cikarang, Kompol Puji Hardi melalui Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus mengatakan, pelaku ditangkap di sekitar jembatan layang Jalan RE Marthadinata Desa. Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi sekitar pukul 00.30 WIB dinihari, Sabtu (01/04).
“Pada saat anggota Reskrim Polsek Cikarang melaksanakan lidik di lokasi rawan narkoba, kemudian mencurigai seseorang yang mendorong sepeda motor pada hari dan jam tersebut di lokasi. Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan bungkus rokok Sampoerna mild di saku celana pelaku sebelah kanan dan di dalamnya didapatkan satu paket ganja,” beber Kunto.
“kemudian, dilakukan penggeledahan lagi pada sepeda motor Honda Beat milik pelaku, dan ditemukan kembali di bawah jok motor pelaku satu kantong plastik kecil warna hitam yang berisikan 47 paket atau empel daun ganja kering,” tambahnya.
Pelaku diintrogasi petugas, lanjut Kunto, dan pelaku mengakui bahwa semua barang tersebut adalah miliknya dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial S seharga Rp800.000 dengan maksud untuk diedarkan.
“Selanjutnya, pelaku dan semua barang bukti tersebut kami amankan ke Polsek Cikarang guna penyidikkan dan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Polisi berhasil mengamankan 47 bungkus paket daun ganja kering, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, 1 (satu) bungkus rokok sampoerna mild yang berisi satu paket daun ganja kering, 1 (satu) bungkus kertas vapiir, dan 1 (satu) buah handphone merk NOKIA 105 warna hitam. (fjr)