Home » Karawang » Gebang Karawang » Larang Wartawan Wawancarai Bupati, Asda 1 Dikecam Jurnalis Karawang

Larang Wartawan Wawancarai Bupati, Asda 1 Dikecam Jurnalis Karawang

Larang Wartawan Wawancarai Bupati, Jurnalis Karawang

KARAWANG – Asisten Daerah 1 Pemkab Karawang, Samsuri dinilai telang manghalang-halangi tugas wartawan. Peristiwa itu terjadi di ruang rapat lantai tiga kantor Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Kamis (30/3/2017) siang kemarin.

Saat itu, rombongan wartawan mencoba door stop mewawancarai Bupati Karawang, terkait pengelolaan dana desa. “Jangan wawancara bupati ya, ada tamu ingin bertemu bupati sudah menunggu berjam-jam,” tutur Samsuri kepada rombongan wartawan.

Salah saeorang wartawan, Teguh Purwahandaka mencoba menjelaskan kepada Samsuri jika wawancara doorstop tidak membutuhkan waktu lama, lima menit. “Jangan, Ibu sedang sibuk,” balas Samsuri.

Wartawan pun kembali bernegosiasi dengan Samsuri, jika wawancara door stop hanya akan menyita waktu Bupati Cellica sekitar satu menit. Namun Samsuri membalas penyataan tersebut dengan kalimat arogan. “Kamu, satu menit, satu menit,” seraya meninggikan nada suaranya.

Tidak berselang lama, Bupati Cellica mendekati rombongan wartawan. “Siang bu, minta waktunya sebentar ya bu,” sapa rombongan wartawan kepada Bupati Cellica. Dengan senyum ramahnya Cellica menjawab pertanyaan, di sesi wawancara yang memakan waktu sekitar lima menit itu. Cellica pun kemudian beranjak ke ruang kerjanya, didampingi Asda 1 Pemkab Karawang, Samsuri.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Karawang, Oland PH Sibarani mengecam tindakan tersebut. Ia pun mempertanyakan kapasitas Samsuri sebagai apa sehingga bisa melarang wartawan untuk mewawancarai bupati. Menurutnya biasanya yang mengatur jadwal bupati sibuk atau tidak itu pihak protokoler. “Kepentinganya apa dia kan asisten I bidang pemerintahan kok mencampuri protokoler,” kata Oland.

Menurut Oland seharusnya Asda Samsuri tidak berbuat seperti menghalang-halangi tugas wartawan. Tawaran wawancara antara wartawan dengan narasumber, merupakan hak preogatif narasumber apakah menolak atau menerima wawancara tersebut.

“Lagi pula, narasumber yang diwawancarai wartawan tidak keberatan meluangkan waktunya beberapa menit menjawab pertanyaan wartawan. PWI Karawang melalui bidang hukum akan mengkaji hal ini, apajkah termasuk menghalangi tugas jurnalis atau tidak, seperti yang diatur dalam undang-unang jurnalistik,” katanya. (adk)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*