Home » Bekasi » Proyek Stadion Mini Multiguna Terindikasi Sarat KKN
Proyek Stadion Mini Multiguna Terindikasi Sarat KKN
March 27, 20171,399 Views
“PT. Ananda Ana Banua dengan alamat BTP, Jalan Kerukunan Utara Blok G No.67, Makasar Kota, Sulawesi Selatan yang menang tender. Dari harga Pagu proyek Rp 3.875.532.000, PT. Ananda memberikan penawaran Rp.3 697.520.000. Sementara penawaran terendah yaitu PT. Sardo Mitra Sejati sebesar Rp 3.429.009.000,” bebernya.
Lebih lanjut, ia menduga adanya aroma permainan dalam tender antara dinas terkait dengan memenangkan PT. Ananda Ana Banua sehingga proyek pembangunan Stadion Mini lapangan Multiguna yang menelan APBD hampir Rp4 Miliar jatuh ke PT tersebut. Kata dia, Dinas terkait dalam hal ini Disperkimtan Kota Bekasi harus bertanggung jawab untuk soal ini.
“APPB akan terus mengawal temuan ini, dan kami bersama sama Forum Mahasiswa Bekasi (Formabes) pada Jumat (24/03) kemarin telah melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi karena terindikasi adanya nuansa Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN),” ucapnya
“Direncanakan pada Kamis (30/03) besok, kami juga akan melakukan unjuk rasa di Kejari sebagai bentuk dukungan terhadap kinerja kejaksaan serta tangkap segera Kadisperkimtan, Dadang Ginanjar yang terindikasi melakukan penyelewengan proyek Stadion Mini lapangan Multiguna,” tandasnya. (iar)