Home » Bekasi » Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Din

Polisi Ungkap Pelaku Pembunuh Din

BEKASI – Polres Metro Kabupaten Bekasi merilis penemuan mayat perempuan yang ditemukan pada Jum’at (3/3) pukul 13.30 WIB yang membusuk di Kali Cikarang Ujung Muara, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu. Rilis ini digelar Kantor Kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi, Senin (27/3).

“Sebelumnya mayat tersebut ditemukan tanpa identitas setelah pihak Kepolisian melakukan penyidikan dan akhirnya mayat tersebut diketahui ber inisial DIN (20) seorang Karyawati, warga Kp. Kubang, Desa Jatisari, Cileungsi, Kabupaten Bogor,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Asep Adi Saputra.

Dijelaskannya, setelah melakukan penyidikan lebih lanjut tepatnya Jum’at (17/3/2017) pihak Kepolisian pun melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku yang berinisial AP Bin Onin, pedagang, warga Kp. Mampir Timur, Cileungsi.

Kata dia, kronologis, awalnya pelaku dan korban sudah saling kenal dan janjian di sebuah Jembatan Bondol, Kp. Cikarang Jati, Kelurahan Jatimulya, Serang Baru pada Selasa (28/2/2017) pukul 20.00 WIB dimana pelaku hendak meminjam kendaraan korban untuk digadaikan.

“Pelaku dan Korban sudah kenal lama sejak korban remaja,” kata dia.

Lanjut dia, karena korban tidak meminjamkan  dan membuat pelaku kesal, sehingga
memaksa korban dengan cara mendorong badan korban, kemudian membenturkan wajah korban ke tiang jembatan bondol lalu membenturkan kembali kepala korban bagian belakang sehingga korban pingsan.

Masih kata dia, karena takut melihat wajah korban, pelakupun kemudian menutupi wajah korban menggunakan kaos korban selanjutnya mencabut kalung yang dipakai korban. Untuk meninggalkan alibi, pelaku mengikat tangan dan kaki korban serta pelaku merobek dan membuka celana korban agar image bahwa korban telah menjadi korban pemerkosaan dan mengelabui polisi seakan korban dibunuh teman dekatnya.

Pelaku AP Bin Onin dijerat dengan pasal 340 KHUP atau pasal 365 KHUP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. (iar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*