KARAWANG – Menyikapi persoalan dugaan pencemaran atau penistaan partai politik di akun media sosial (medsos) facebook, akhirnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Gerindra “berdamai”.
Pada Kamis (23/3), akhirnya PKB mencabut Laporan Polisi (LP) di Polres Karawang atas terlapor anggota DPRD Karawang Fraksi Gerindra, Asep Saepul Juhri serta terlapor pengguna akun facebook lainnya, Muhammad Iqbal.
Ditemani pengacaranya, Hendra Supriatna Sh, Ketua Garda Bangsa, H. Deden Rahmat dan Ketua Dewan Syuro DPC PKB Karawang, KH. Ma’muri Masrur, akhirnya Sekretaris DPC PKB Karawang, Aab Abdurrahman mencabut laporan polisinya.
Berdasarkan pantauan Jabar Publisher di Polres Karawang, kehadiran terlapor Muhammad Iqbal dan Asep Sapul Juhri juga ditemani langsung oleh anggota DPRD Karawang Fraksi Gerindra seperti Endang Sodikin, Ajang Sopandi, serta Danu Hamidi.
Kepada awak media, terlapor Asep Saepul Juhri sendiri meminta maaf atas kekhilafannya di akun facebooknya beberapa waktu lalu dengan menyebut kepanjangan PKB sebagai “Partai Keristen Baru”. Atas kekhilafan sebagai manusia ini, ia berharap tidak lagi kejadian hal serupa di kemudian hari.
Sementara itu, Ketua Dewan Syuro PKB Karawang, KH. Ma’muri Masrur menjelaskan, jika pihak terlapor memang sudah meminta maaf kepada jajaran syuro ataupun tanfidiyah PKB Karawang. Sehingga menurutnya, tidak ada alasan lagi untuk menunggu persoalannya agar segera diselesaikan dengan baik.
“Sebagai partai yang berlatar belakang ahlu sunnah waljamaah, PKB tetap mengedepankan musyawarah jika pihak terlapor sudah mengakui kesalahannya. Dan pencabutan laporan polisi ini sudah disetujui di jajaran syuriah dan tanfidiyah, termasuk diketahui oleh DPP PKB,” tandasnya. (adk)