Home » Bekasi » Sambut Hajat Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Perda Desa
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah

Sambut Hajat Pilkades Serentak, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Siapkan Perda Desa

BEKASI – Untuk menghadapi hajat Pemilihan Kepala Desa Serentak se-Kabupaten Bekasi, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) Desa.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Darmansyah menjelaskan, meski agak tertinggal, namun Perda tersebut sudah rampung pada 2016 lalu, sehingga pada tahun 2018 mendatang sudah bisa digunakan.

Selain terkait pelaksanaan Pilkades serentak, dalam perda tersebut juga mengatur bagaimana penggantian kepala desa yang tidak aktif lagi, karena meninggal dunia atau terlibat kasus hukum.

“Di kabupaten lain Perda Desa sudah rampung pada 2015 lalu. Kita memang sedikit molor,” jelasnya.

Masih kata politisi dari partai berlambang banteng moncong putih itu, fungsi dari Perda Desa ini untuk hukum tatanegara atau untuk mengatur tentang eksistensi dari kepala desa, dan ini juga untuk payung hukum Pilkades serentak 2018 Kabupaten Bekasi.

Yudi yang juga Ketua Pansus pembentukan Perda Desa memaparkan, ada temuan dua kasus pada tahun 2016.  Kepala desa yang terlibat hukum dan meninggal dunia di dua kecamatan di Kabupaten Bekasi. Akibatnya  selama enam bulan tidak ada penggantinya. Karena perda belum dibuat, otomatis perda belum bisa dipergunakan untuk dua kasus tersebut.

“Namun pada waktu itu perda tersebut belum ada, Perda yang mengatur secara rinci tetang pergantian antar  waktu maka desa ini mengalami kesulitan untuk mencari siapa penggantinya, dengan adanya Perda ini maka menjawab kebuntuan kasus tersebut,” kata politisi PDI Perjuangan ini kepada jabarpublisher.com.

Perda Desa, kata Yudhi, sudah menyebutkan mekanisme dan payung hukum untuk melakukan musyawarah desa. Memang dengan adanya perda ini tentang pergantian antar  waktu tersebut, jeda waktu sudah melebihi selama enam bulan kasus di dua kecamatan tidak bisa digunakan.

“Perda ini belum bisa digunakan di dua kasus temuan itu, karena sudah kelewat waktunya dari sebelum dan saat ini sudah terbuat perda tersebut. Selain kasus tersebut perda ini bisa digunakan dari tahun 2016,” paparnya.

Dan bilamana ditemukan dua kasus tersebut lagi, lanjut Yudhi, pergantian kepala desa atau PAW bisa melalui musyawarah desa. Komisi I berharap kepada BPMPD Kabupaten Bekasi bisa mensosialisikan Perda Desa seperti isi perda aturan calon kepala desa dibatasi dengan jumlah 5 orang calon dan tidak ada pungutan untuk uang pendaftaran lainnya karena sudah dianggarkan oleh APBD, itu harus diketahui calon kepala desa.

“Untuk mensosialisasikan perda tersebut BPMPD mau gak mau harus siap, karena kan momennya sudah sedikit lagi dimulai. Kaitan yang tadi untuk mencegah banyaknya calon, para calon akan diseleksi oleh BPMPD, dalam sosialisasi ini harus fakus dalam kriteria atau persyaratan apa saja yang dibebankan si calon. Ini mencegah banyaknya calon karena mencalonkan kepala desa gratis harus sesuai dengan kriteria pada aturan penyeleksian si calon kadesnya,” demikian Yudi. (iar)

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*