Home » Bekasi » Pemkab Bekasi Diminta Maksimalkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno.

Pemkab Bekasi Diminta Maksimalkan Layanan Kesehatan bagi Masyarakat

BEKASI – Pemkab Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi diminta  lebih maksimal memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Hal ini kaitannya tentang Jaminan Pelayanan Kesehatan bagi seluruh warga miskin di Kabupaten Bekasi, dengan diikuti penambahan fasilitas-fasilitas kesehatan beserta insfratuktur kesehatannya. Dibutuhkan tindakan-tindakan konkret kaitan pelayanan dasar kesehatan bagi masyarakat miskin Kabupaten Bekasi seperti, penambahan dan peningkatan mutu dan kualitas Puskesmas, termasuk peningkatan status Puskesmas, sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik Pemerintah Daerah, penambahan dan peningkatan RSUD sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL) milik Pemerintah Daerah, baik dari mutu pelayanan, kualitas, maupun kuantitas/jumlahnya, penambahan penganggaran untuk Alat Kesehatan sesuai kebutuhan yang ada, dikarenakan sering terjadi kurang tersedianya NICU, HCU, PICU yang dapat mengakibatkan pasien tidak tertolong, penataan dan pemerataan Fasilitas Kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL), pembinaan, pengawasan dan penindakan terhadap Fasilitas-Fasilitas Kesehatan yang ada, agar sesuai asas kepatutan, kelayakan dan mengikuti peraturan perundangan yang ada, pebaran Dokter Spesialis dan Tenaga Medis yang merata, serta pemenuhan kebutuhan Tenaga Medis di setiap fasilitas kesehatan yang ada, sistem rujukan yang baik, yang tidak menyusahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan, call Centre Dinkes Online yang menghubungkan setiap Rumah Sakit kaitan ketersediaan Bed dan Ruangan,  ketersediaan Ruang Perawatan, ketersediaan dokter, dll dengan sentralisasi dan monitoring oleh Dinas Kesehatan, perlunya penambahan  layanan Ambulance dan Mobil Jenazah disetiap Desa yang bisa diakses dengan mudah oleh masyarakat, dengan fasilitas antar jemput pasien yang membutuhkan secara Gratis, pada tahun 2015 Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi belum menganggarkan Anggaran sekitar Rp 10.000.000.000 untuk melunasi hutang tagihan pelayanan Jamkesda pada tahun 2015, yang mengakibatkan Rumah Sakit menghentikan layanan Kesehatan terhadap masyarakat pemegang Jamkesda.

“Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi, harus diperbaiki saar mulai dari perencanaan penganggaran,” ucap, anggota komisi VI DPRD Kabupaten Bekasi,” Nyumarno.

Menurut dia, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, harus segera membuat Regulasi berupa Peraturan Bupati yang mewajibkan semua Rumah Sakit Swasta yang ada di Kabupaten Bekasi untuk bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, agar dapat melayani masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan dan agar tidak menyebabkan layanan kesehatan Rumah Sakit terkesan Profit Oriented, Dinas Kesehatan didalam pemberian ijin operasional klinik dan Rumah Sakit masih banyak ditemukan simpangsiur yang disebabkan kurangnya sosialisasi Permenkes dan SOP terkait perijinan, yang seharusnya dilakukan oleh Dinas Kesehatan terhadap Fasilitas-fasilitas Kesehatan.

“Hal ini menyebabkan terjadinya permasalahan-permasalahan terkait perijinan fasilitas kesehatan di Kabupaten Bekasi,” katanya.

Masih kata dia, Dinas Kesehatan perlu meningkatkan sosialisasi pencegahan DBD yang meliputi gerakan PSM (Pemberantasan Sarang Nyamuk), gerakan 3 M (Menguras/Menutup/Mengubur), Pemanfaatan Kader-kader Jumantik, pelaksanaan Fogging sehingga pada tahun 2015 banyak masyarakat terserang DBD bahkan banyak korban meninggal dunia. Terkait kejadian kurang gizi dan Gizi Buruk yang terjadi di beberapa daerah di Kabupaten Bekasi, perlu ditingkatkannya Peran dan Fungsi Dinas Kesehatan dan Puskesmas didalam melakukan tindakan pencegahan seperti pemberian Imunisasi, vaksin, pemberian vitamin atau upaya kesehatan lain yang harus dilakukan terhadap bayi baru lahir. Perlunya kepedulian Dinas Kesehatan terhadap penyakit Thalasemia yang ada di Kabupaten Bekasi padahal jumlahnya sudah mencapai ratusan keluarga, termasuk kurangnya perhatian akan kebutuhan darah khusus (NAT) yang dibutuhkan oleh penderita penyakit Thalasemia.

“Pada tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi belum menyusun Peraturan Bupati tentang pengelolaan dana kapitasi dan non kapitasi, juga peraturan bupati tentang juklak/juknisnya sehingga menyebabkan anggaran tidak bisa diserap oleh Puskesmas,” paparnya.

Tidak hanya itu, lanjut Nyumarno, terkait Surat Ijin Praktek (SIP) banyak ditemukan tanpa mendapatkan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sehingga hal tersebut menyebabkan banyak tagihan klinik yang tidak dibayarkan oleh BPJS. Hal mana perlu ditingkatkan dengan pembuatan SOP yang jelas kaitan penerbitan SIP.

“Dinas Kesehatan perlu meningkatkan komunikasi dan koordinasi yang baik kepada pemangku kepentingan kesehatan seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), ARSI (Asosiasi Rumah Sakit Swasta), Asosiasi Klinik (ASKLIN), PMI (Palang Merah Indonesia), BPJS Kesehatan, dan stakeholder yang lainnya. Dinas Kesehatan disamping telah menganggarkan anggaran untuk 468ribu masyarakat miskin melalui PBI APBD, masih perlu menganggarkan Anggaran bagi warga miskin dan tidak mampu yang belum terintegrasi kedalam program JKN (PBI APBN dan PBI APBD), mengingat masih banyak ditemukan warga miskin masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mendapatkan Jaminan Kesehatan. Berikut saya uraikan perjuangan anggaran untuk Jaminan Kesehatan Warga Miskin di Kabupaten Bekasi, kebutuhan anggaran Jaminan Pemeliharaan Kesehatan bagi warga miskin di Kabupaten Bekasi, pada tahun 2017 ini kita bersama telah mengalokasikan anggaran yang digunakan untuk membayar iuran 468ribu warga miskin di Kabupaten Bekasi, sebagai peserta JKN KIS APBD (Peserta PBI APBD),” bebernya.

Sambung dia, kebutuhan anggarannya adalah sebagai berikut, iuran BPJS PBI Daerah = besaran iuran x Rp 468 ribu warga miskin x 12 bulan, jika dihitung maka besarnya adalah Rp.23.000 x Rp 486 ribu peserta x 12 bulan = Rp 129,168 Milyar. Anggaran tersebut diperoleh dari,

60% kewajiban Pemkab APBD Rp 77,5 Milyar dari APBD Kabupaten Bekasi, 40% dari Bantuan Provinsi (APBD Provinsi) sekitar 51,6 Milyar.

“Anggaran tersebut dibayarkan kepada BPJS Kesehatan sebagai Penyelenggara Jaminan Kesehatan. Jadi nanti para peserta warga miskin tersebut mendapatkan Kartu BPJS KIS APBD. Nanti warga penerima Kartu BPJS KIS APBD tersebut berobat di sekitar 21 RS Pemerintah & Swasta di Bekasi yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, ataupun dapat di rujuk ke semua RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS yang ada di seluruh Indonesia. Namun demikian, menurut saya Dinas Kesehatan masih perlu menganggarkan Anggaran bagi warga miskin dan tidak mampu (diluar jumlah 468ribu warga miskin tadi,-red), yang belum terintegrasi kedalam program JKN (PBI APBN dan PBI APBD), mengingat masih banyak ditemukan warga miskin masyarakat Kabupaten Bekasi yang belum mendapatkan Jaminan Kesehatan. Bagi warga yang benar-benar miskin dan belum terdaftar menjadi peserta PBI Daerah, masih perlu kita anggarkan misalnya sebesar 5 Milyar s/d 10 Milyar setiap tahunnya. Jadi kalau ada warga yang benar-benar miskin dan tidak mampu, dapat berobat ke RS secara gratis dengan biaya ditanggung oleh Pemkab Bekasi. Untuk anggaran seperti ini nanti berupa anggaran cadangan, dan ditagihkan oleh RS kepada Dinas Kesehatan setiap kurun waktu 6 bulan sekali. Maka diawal saya bilang, Pemkab Bekasi harus mewajibkan semua RS di Kabupaten Bekasi untuk wajib bekerjasama dengan Pemerintah Daerah, agar program ini berjalan dengan baik, dan tidak ada lagi masyarakat miskin yang ditolak oleh RS saat berobat, meskipun tidak punya biaya. Karena biayanya sudah ditanggung Pemda, dan RS dapat menagihkan biaya tersebut ke Dinkes. Hampir 3 tahun di DPRD..

Baru itu yg bisa aku baktikan kepada warga masyarakat Kab.Bekasi (untuk urusan kesehatan). Terimakasih dukungan semua pihak, warga masyarakat, rekan2 di Parlemen DPRD Kabupaten Bekasi, Pemprov dan Pemkab, Dinas Kesehatan, semua stakeholder bidang kesehatan & RS, Relawan kesehatan, pemerhati kesehatan, dan rekan2 media yang turut mendukung dan mengawal perjuangan di Bidang Kesehatan ini,” pungkasnya. (iar)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*