CIREBON – Jabatan Wakil Bupati Cirebon menurut Sekretaris DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Jawa Barat, Abdy Yohana karena pada pilkada 2013 lalu Bupati dan wakil bupati Cirebon hanya diusung oleh satu partai yakni PDIP maka penggantinya pun harus dari kader PDIP Kabupaten Cirebon.
“Karena satu paket dan diusung oleh satu partai politik yakni PDIP, maka jabatan wakil bupati mutlak adalah yang menggantikan posisinya itu dari kader PDIP,” kata Abdy Yuhana kepada wartawan usai menggelar rapat internal dengan seluruh DPC dan PAC di Kantor DPC PDI Perjuangan, Minggu (19/3/2017).
Dikatakan, tahapan untuk mengisi kekosongan ini, pihaknya dalam hal ini DPD sudah berkirim surat ke DPC untuk segera melakukan mekanisme yang harus segera dilakukan. “Pertama yang dilakukan DPC itu adalah melakukan proses penjaringan dan penjaringan itu sangat terbatas yakni hanya untuk internal PDIP saja, berhubung jabatan ini adalah jabatan yang bersifat given atau pemberian makanan harus segera diisi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya mentargetkan dan memberikan waktu kepada DPC untuk melakukan penjaringan bakal calon wakil bupati pengganti Tasiya Soemadi Al Gotas lima hari sangatlah cukup. “Karena ini sifatnya internal beda dengan penjaringan bakal calon Bupati untuk Pilkada 2018 mendatang maka diberikan waktu lima hari saja cukup setelah proses itu ditempuh hasil itu dikirimkan ke DPD lalu DPD mengirimkan ke DPP untuk proses penjaringan terbatas dan akan disaring,” ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan Abdy, proses ini tidak akan memakan waktu lama, dari DPC kemudian diversifikasi DPD kemudian dikirim ke DPP kemudaian DPP merekomendasikan satu nama untuk pengganti wakil bupati tersebut. “Calon yang masuk itu akan ditanya apa kesiapannya, pengetahuan dan pemahaman terhadap pengelolaan daerah dan tentunya harus dari kader partai,” tambahnya.
Masih dikatakan Abdy, mengapa yang menggantikan harus dari kader partai PDI Perjuangan, karena meskipun pilkada putaran kedua 2013 lalu PKB ikut mendukung PDIP. “Yang dilihat itu adalah partai pengusungnya bukan dari pendukungnya, silahkan bisa dilihat di KPU. Dan apabila Sunjaya menginginkan wakilnya itu dari PKB maka saya akan memberikan pemahaman bahwa ini given dan harus dari partai politik yang pengusung,” tukasnya.
Sementara itu Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon, H Mustofa SH mengatakan DPC sejauh ini belum mendapatkan informasi putusan salinan dari pemerintah daerah terkait status wakil bupati. Maka dari itu DPC PDI Perjuangan belum bisa melakukan penjaringan. “Kita belum melakukan proses penjaringan karena belum ada keputusan yang pasti. Intinya kita patuh terhadap instruksi partai tetapi secara mekanisme dan etikapun akan kita tempuh,” kata Mustofa.
Disinggung sudah ada 10 nama meskipun belum dilakukan proses penjaringan, Jimus sapaan akrabnya Mustofa menuturkan itukah hanya sebatas usulan. “Ini kan berdasarkan usulan setiap kader ingin memunculkan nama-nama, itu sah-sah saja tetapi kita kembalikan lagi kepada mekanisme yang ada,” jelasnya.
Diakhir, Jimus menambahkan bahwa waktu pilkada 2013 putaran kedua itu PKB ikut memenangkan jago jadi, tetapi pengusungnya itu adalah hanya PDIP. “Jadi berbicara instruksi partai seperti itu, dari kalangan partai pengusung,” tukasnya. (gfr)