BEKASI – Sekitar 88 pelajar dari berbagai sekolah di Kabupaten Karawang, Jawa Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian dari Polsek Cikarang Polrestro Bekasi. Pasalnya, 88 pelajar tersebut diduga hendak tawuran dengan pelajar lainnya.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Kunto Bagus menjelaskan, menurut keterangan dari warga sekitar, akan ada aksi tawuran antar pelajar di Gang Kelinci Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
“Anggota dari Polsek Cikarang Polrestro Bekasi dan Anggota Bhabinkamtibmas langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) tersebut untuk mencegah aksi tawuran terjadi, dan akhirnya petugas berhasil menggiring para pelajar tersebut,” ujarnya, Kamis (16/03) sore.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelajar tersebut merupakan anak sekolah dari berbagai yayasan yang berbeda di daerah Karawang.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah ketapel, 1 (satu) buah celurit, dan 1 (satu) buah pecutan di sekitaran TKP yang diduga kuat akan dipergunakan untuk tawuran.
“Pada saat dilakukan penggeledahan, barang bukti tersebut memang tidak melekat pada mereka,” kata Kunto.
Selanjutnya, para pelajar dan barang bukti yang diduga akan digunakan untuk tawuran tersebut langsung dibawa ke Polsek Cikarang guna dilakukan pendataan dan pemanggilan dari pihak sekolah serta para orang tua dari masing-masing pelajar tersebut, dan diberikan pengarahan serta pernyataan agar tidak mengulanginya di kemudian hari. (fjr)