Home » Tasikmalaya » Gerbang Tasik » Sang Ibu Pembuang Bayi Dijemput Paksa Polisi Di RS

Sang Ibu Pembuang Bayi Dijemput Paksa Polisi Di RS

TASIK – Seorang perempuan DN pelaku pembuangan bayi, akhirnya dijemput oleh anggota Unit Reserse Polsek Indihiang, Polres Tasik Kota, guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan secara intensif. Itu dilakukan lantaran pembuangan bayi usai persalinan di TKP, Kamis (16/3/2017).

Kapolsek Indihiang Kompol Tri Sumarsono yang didampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Nandang R, ketika dikonfirmasi menegaskan, aksi pelaku sebenarnya sudah diketahui pada tiga hari yang lalu. Namun sebelumnya DN harus menjalani perawatan di RSUD Dr Soekarjo. Kini dapat dijemput pihak kepolisian karena sudah dinyatakan sehat oleh pihak RS.

“Untuk proses selanjutnya, akan di gelar di Polsek Indihiang, Polres Tasik Kota,” tegasnya Tri Sumarsono. Adapun setelah melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi, anggota kepolisian kumpulkan sejumlah barang bukti seperti handuk, kantong kresek pembungkus mayat bayi, serta kain warna merah yang melilit leher bayi tersebut. Adapula bercak darah karena paska melahirkan.

“Saat ini tersangka dijerat dengan pasal 342 KUHP tentang pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya,” imbuh Kapolsek. Menurut informasi diketahui, DN tega membuang bayi yang ia lahirkan sendiri tanpa bantuan bidan atau orang lain. Ironisnya bayi ditemukan saat keadaan sudah meninggal dunia. (and)

Keterangan foto: Wanita yang diduga pelaku pembuangan bayi yang di dampingi ibu kandungnya, tengah menjalani pemeriksaan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*