CIREBON – Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, siang tadi melakukan kunjungan kerja ke PT Indocement kaitannya dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang konon katanya masih belum tertib terutama dari sektor pajak.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R. Cakra Suseno mengatakan, kunjungan ke PT Indocement dalam rangka memantau pelaksanaan kaitan dengan PAD yang katanya masih belum maksimal. “Kita ini kan ada 11 item macam pajak namun dari 11 item pajak tersebut yang disana (Indocement, red) kan ada pajak mineral batuan bukan logam, pajak air, pajak PJU, pajak genset dan pajak parkir. Nah dari PT Indocement ini banyak potensi pajak yang bisa menaikkan PAD untuk Kabupaten Cirebon,” katanya kepada wartawan, Rabu (15/3/2017).
Dikatakan, pihaknya dari Komisi II menyoroti kaitannya ada potensi pajak yang konon selama puluhan tahun ini belum pernah menyetorkan ke Pemerintah Daerah diantaranya pajak mineral batuan bukan logam yang diyakini dari pengusaha tambang sekitar pabrik Indocement tersebut belum pernah menyetorkan pajaknya. “Pengusaha tambang tepatnya di Bobos ini belum pernah menyetorkan pajaknya ke Pemerintah daerah. Kan para pengusaha tambang sekitar itu mengirimkan barang ke Indocement tetapi itu bukan kewajiban pihak Indocement dan seharusnya itu kewajiban dari pengusaha tambang tersebut dan sampai sejauh ini belum ada kesadaran,” ungkapnya.
Ditambahkannya, pihaknya mengingatkan dari hasil tambang tersebut ada potensi pajak yang harus disetorkan ke Pemerintah daerah, tetapi sejauh ini belum ada. “Kami harapkan kerjasamanya untuk vendor atau pengusaha tambang yang menyetorkan hasil tambangnya ke Indocement agar membayarkan pajaknya ke Pemerintah daerah bukan hak Indocement yang membayarkan pajaknya. Ini sekedar sebagai contoh, Indocement membeli 10 truck tambang dari vendor dengan nilai 5juta, nah Indocement membayar full dan sudah tidak tahu menahu dengan embel-embel lainnya karena Indocement sudah include semuanya mulai dari barangnya, ongkos kirim dan lainnya, jadi dari Indocement ini sudah membayarkan pajak namun dari pihak kedua yaitu vendor atau pengusaha tambang tidak membayarkan pajak ke pemerintah daerah,” jelasnya.
Masih dikatakan Cakra, bagi para pengusaha yang belum sadar akan potensi pajak agar mematuhi mekanisme yang ada yang sudah diatur dalam peraturan daerah nomor 1 tahun 2009. “Kesimpulannya kita akan melakukan kroscek kembali dalam kurun waktu 3 atau 6 bulan kedepan apakah mereka ini sudah tertib atau belum, karena setelah kami pantau dari pengusaha atau vendor-vendor di Bobos ini kebocorannya sangat signifikan yaitu dari 5 penambang,” katanya.
Lebih jauh disampaikan Cakra, bukan hanya di Indocement, beberapa waktu lalu juga Komisi II melakukan kunjungan dan ada hal sama yaitu kebocoran pajak di PLTU Cirebon. “Di PLTU juga kalau kita tidak cermat sebenarnya ada potensi pajak yang nilainya sangat signifikan, makanya ayo kita bersama-sama tertib pajak agar pendapatan asli daerah Kabupaten Cirebon bisa meningkat,” katanya. (gfr)