TASIK – Iwan Rizki, seorang pemuda asal Kampung Semah, Desa Raksasari, Kec Taraju, Kab Tasik, nekat masuk rumah salah satu Warga Kampung Citutut, Desa Cikadongdong, Kec Singaparna, Kab Tasik, pada Selasa (14/3/2017).
Namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah, akibatnya pelaku nyaris jadi amukan para warga yang geram terhadapnya. Beruntung, aparat Kepolisian Polsek Singaparna, mampu meredam aksi main hakim sendiri warga Kampung Citutut.
Kapolsek Singaparna, Polres Kab Tasik Kompol Budiman membenarkan adanya kejadian tersebut. “Aksi pencurian dengan pemberatan itu terjadi pagi tadi. Pelaku hendak menyatroni rumah korban, masuk dari jendela dengan mencongkel jendela rumahnya,” jelas Kompol Budiman.
Pemilik rumah pulang setelah membeli sayuran yang tak jauh dari rumahnya, kaget ada orang di kamarnya, kemudian korban meneriakinya maling. Pelaku sontak kaget dan langsung lari sembunyi di kandang ayam tepat berada di belakang rumah korban.
“Pelaku sudah ditahan di Polsek Singaparna dan sampai saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini,” ujar Budiman. Kompol Budiman menyatakan, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (and)